KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Penutupan akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan warga di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari aktivis Aziz Patiwara.
Aziz mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera turun ke lapangan untuk memastikan status jalan sekaligus menjamin akses masyarakat tetap terlindungi.
“Jangan sampai warga kehilangan jalan yang selama ini mereka gunakan hanya karena muncul kepentingan perusahaan. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Aziz, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Aziz, pemerintah tidak cukup hanya meminta warga menggunakan jalan alternatif apabila akses utama mereka ditutup. Pemerintah juga perlu memastikan akses pengganti yang diberikan layak dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan warga yang disuruh menggunakan akses lahan pihak swasta, yang nantinya akan bersifat sementara dan bisa berpotensi kegaduhan. Kalau ada persoalan lahan, selesaikan persoalan lahannya. Jangan putus akses masyarakat,” tegasnya.
Aziz juga meminta Pemkab Tangerang membuka informasi mengenai status jalan dan tanah yang menjadi lokasi penutupan.
Menurut dia, pemerintah perlu memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penggunaan jalan, serta status jalan dalam administrasi desa maupun daerah.
“Kalau perusahaan punya dasar kepemilikan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau jalan itu memiliki status sebagai akses publik atau jalan desa, pemerintah juga harus menunjukkan dasarnya. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima informasi sepihak,” kata Aziz.
Ia mengingatkan persoalan tersebut jangan sampai berkembang menjadi konflik antara warga Kampung Rajeg Tegal dan penghuni perumahan yang aksesnya digunakan sebagai jalan alternatif.
“Jangan sampai warga Kampung Rajeg Tegal kemudian berhadapan dengan warga perumahan. Pemerintah harus mencegah konflik seperti itu sejak awal. Cari solusi yang permanen dan adil,” cetusnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Aziz mendorong Pemkab Tangerang menggelar mediasi yang melibatkan warga, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, serta instansi pertanahan.
Ia menilai seluruh pihak perlu duduk bersama untuk memeriksa status tanah dan jalan sebelum menentukan solusi yang dapat menjamin akses masyarakat.
“Duduk bersama, buka dokumen, cek status tanah dan jalannya. Setelah itu tentukan solusi yang menjamin warga tetap punya akses. Sederhana saja: jangan korbankan akses masyarakat demi kepentingan apa pun,” ujarnya.
Aziz menegaskan aktivitas usaha dan investasi tetap dapat berjalan. Namun, menurut dia, pemerintah harus memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan.
“Investasi boleh berjalan, usaha boleh berkembang, tetapi hak dasar masyarakat juga harus pemerintah lindungi. Jangan sampai pagar berdiri, sementara akses warga justru hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto menyebut persoalan penutupan jalan tersebut telah dimediasi.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2020, Yanto disebut telah membuat surat pernyataan yang menyebut jalan tersebut merupakan jalan desa dan tidak terputus oleh kepemilikan seseorang atau pihak pribadi.
Terkait persoalan tersebut, Yanto mengatakan mediasi kembali akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait.
“Nanti juga mau dimediasi lagi dengan pihak yang terkait, Bang,” katanya.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi

