• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korban Cabut Laporan, Empat Tersangka Penculikan Aktivis Lebak Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 2 September 2026 08:36
in Hukum

Para tersangka dan korban di Polda Banten.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Empat tersangka kasus dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis asal Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, dibebaskan dari Rutan Polda Banten setelah korban mencabut laporan polisi.

Keempat tersangka tersebut yakni Dahlan alias Dalong, Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, korban dan para tersangka telah berdamai. Perdamaian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Dian, Selasa, 1 September 2026.

Dian mengatakan, pencabutan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” ujarnya.

Dian memastikan empat tersangka telah dikeluarkan dari rumah tahanan setelah proses restorative justice ditempuh.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tegasnya.

Dian mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

“Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penculikan Aktivis Lebak

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Saat itu, korban didatangi sekelompok orang dan dibawa secara paksa menggunakan mobil menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Saat berada di dalam mobil, korban disebut sempat mengalami kekerasan.

Maruli mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu pesan singkat yang dikirim korban kepada Juwita dan dianggap tidak etis oleh pihak tertentu.

“Informasinya berawal dari pesan WhatsApp,” kata Maruli.

Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya maupun suaminya, Deden M Fatih.

Menurut Acep, tindakan empat tersangka tersebut merupakan inisiatif pribadi.

“Kami juga tidak tahu fakta sebenarnya. Tapi menurut kami, sepertinya itu memang inisiatif dari mereka, bukan atas perintah Ibu (Juwita-red),” ujarnya.

Acep membenarkan korban dibawa ke rumah Juwita. Namun, ia menegaskan Juwita tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumahnya.

“Kalau korban dibawa ke rumahnya memang betul. Tapi Ibu juga tidak tahu kenapa tiba-tiba dibawa ke rumahnya. Saat itu Ibu berada di kamar. Karena mendengar ada keributan di luar, barulah Ibu keluar,” jelasnya.

Acep juga mengakui para tersangka dan Juwita berada dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut dia, kedekatan dalam organisasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan para tersangka bereaksi setelah mengetahui korban mengirim pesan WhatsApp yang dianggap tidak pantas kepada Juwita.

“Mungkin mereka ini pengen dilihat kalau mereka ngebela Ibu walaupun caranya salah,” tuturnya.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Fam Fuk TjhongPenculikan Aktivis LebakPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akses Jalan Warga di Rajeg Tegal Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Turun Tangan

Next Post

2.387 Remaja Tangsel Terdeteksi Gejala Depresi, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot

Next Post

2.387 Remaja Tangsel Terdeteksi Gejala Depresi, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

by Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
0

Membangun Birokrasi Pembelajar dari Tanah Jawara untuk Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi Oleh: Entol Achmad Deni HermawanKepala Badan...

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.