SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Provinsi Banten mengalihkan sementara pembelajaran jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) negeri maupun swasta ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama tiga hari.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026, sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov Banten memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah.
“Salah satu yang kita lakukan dengan kondisi saat ini, kami akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang ada di Provinsi Banten dan kami sudah berkomunikasi juga dengan pemerintah kabupaten/kota,” kata Andra Soni usai melakukan pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau di Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu, 6 September 2026.
Kebijakan PJJ tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, PJJ diterapkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga satuan pendidikan.
“Kita telah mengeluarkan surat edaran, pelaksanaan PJJ dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini,” ujar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III atau Siaga. Selain aktivitas vulkanik, sebaran abu juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembelajaran.
Dindikbud Banten tidak menutup kemungkinan memperpanjang pelaksanaan PJJ. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik.
“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama tiga hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” katanya.
Untuk menentukan kebijakan selanjutnya, Dindikbud Banten akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis terkait kualitas udara dan arah sebaran abu vulkanik.
Jamaluddin memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses pendidikan. Selama PJJ, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dari rumah dengan memanfaatkan sistem pembelajaran digital.
Pemprov Banten mengimbau seluruh satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, dan orang tua mengikuti ketentuan PJJ serta terus memantau informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi












