• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gelapkan Barang untuk Liburan ke Bromo, Supervisor Toko Furnitur di Cilegon Didakwa Rugikan Perusahaan Rp97 Juta

Fahmi by Fahmi
Selasa, 8 September 2026 07:19
in Hukum
Gelapkan Barang untuk Liburan ke Bromo, Supervisor Toko Furnitur di Cilegon Didakwa Rugikan Perusahaan Rp97 Juta

Terdakwa Oktha Muhammad Rizal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oktha Muhammad Rizal, supervisor sebuah toko furniture modern di Cilegon Center Mall (CCM), didakwa melakukan penggelapan barang milik perusahaan senilai Rp97,066 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 7 September 2026, Oktha mengaku uang hasil penjualan barang yang digelapkannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Bromo.

RelatedPosts

Curanmor Jawilan

Gagal Curi Motor di Jawilan, Dua Pria Tertangkap Warga Usai Tabrakan Saat Kabur

Minggu, 1 November 2026 11:47
Kadinkes Banten tersangka

Viral Penetapan Tersangka Kadinkes Banten, Begini Respons Kejati Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 09:58
Brimob Banten

Penganiayaan Dua Anggota Brimob Banten, Lima Debt Collector Divonis 16 Bulan

Jumat, 30 Oktober 2026 09:48
Polres Serang

Diduga Edarkan Ganja di Taman Tugu Jam Serang, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Serang

Jumat, 30 Oktober 2026 08:12

“Buat travelling ke Bromo,” ujar Oktha di hadapan majelis hakim PN Serang yang diketuai Bony Daniel.

Selain untuk berlibur, uang hasil penggelapan juga digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggelapan tersebut dilakukan saat kondisi toko sedang ramai.

“Biasanya Sabtu-Minggu waktu ramai, keluarin barang, habis itu diambil,” katanya dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Rima.

Oktha diketahui telah bekerja di toko tersebut sejak 4 Juni 2018. Ia menjabat sebagai product specialist atau supervisor di departemen/zona matras.

Dalam posisi tersebut, Oktha memiliki tugas memeriksa kondisi dan jumlah stok barang, memastikan kesesuaian stok fisik dengan data dalam sistem, serta mengawasi pengelolaan barang di departemennya.

Namun, kewenangan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sejumlah barang milik perusahaan. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB, saat petugas bagian logistik telah pulang sehingga kondisi relatif sepi.

“Total barang ada 30, nilainya Rp97 juta,” ujarnya.

Barang yang diambil terdakwa terdiri atas berbagai jenis bedding set, bantal, rak, tempat sampah, kursi, karpet, hingga standing mirror.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan terdakwa di depan loading lift lantai satu. Selanjutnya, barang dijual kepada konsumen yang sebelumnya telah berkomunikasi atau membuat janji dengan terdakwa.

“Sudah ada pembeli yang dekat dengan saya,” akunya.

Atas perbuatannya, Oktha dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya berusaha tidak kabur, saya kooperatif,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Bony Daniel kemudian meminta terdakwa menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Menurut Bony, tindakan terdakwa didorong oleh gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilannya.

“Kenapa ini terjadi, karena gaya hidup saudara. Pendapatan Rp6 juta (sebulan) tidak seimbang dengan pengeluaran,” kata Bony.

Dalam sidang tersebut, Bony juga meminta agar bukti surat terkait niat baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian perusahaan dilampirkan dalam perkara.

Menurut Bony, bukti tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Silakan dilampirkan surat penawaran ganti rugi Rp30 juta tadi, nanti akan dijadikan pertimbangan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

Tags: Cilegon Center MallPengadilan Negeri Serangpenggelapan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anak Krakatau Menguji Mental Kita

Next Post

Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

Next Post
Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
pembahasan rtrw dan rdtr

Pemkab Lebak Bersama Kementerian ATR Bahas RTRW di Tiga Kecamatan

Jumat, 30 Oktober 2026 20:00
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dana Desa untuk Cicilan Kopdes

Pembangunan Desa Berpotensi Terhambat, AKSI Banten Minta Dana Desa Dipulihkan

by Yusuf Permana
Minggu, 1 November 2026 14:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan ketersediaan lahan menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah...

Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Wakil Ketua DPRD Cilegon Minta Proses Rotasi Mutasi ASN Jangan Sekadar Formalitas

by Adam Fadillah
Minggu, 1 November 2026 14:12
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Masduki meminta proses rotasi mutasi pejabat dilakukan secara objektif dengan mengutamakan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.