• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Perlawanan Dikabulkan, Terdakwa Kasus Narkotika di Cilegon Dikeluarkan dari Tahanan

Fahmi by Fahmi
Jumat, 11 September 2026 07:12
in Hukum
0
Perlawanan Dikabulkan, Terdakwa Kasus Narkotika di Cilegon Dikeluarkan dari Tahanan

Syadam Anhabri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Syadam Anhabri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dinyatakan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Serang, Kamis, 10 September 2026. Syadam merupakan warga Kota Cilegon.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum  batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 10 September 2026.

Meski perlawanan kuasa hukum terdakwa dikabulkan, majelis hakim memberikan kesempatan satu kali kepada JPU untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada Pengadilan Negeri Serang.

Kesempatan tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum,” kata Galih.

Dalam putusan sela tersebut, Galih menjelaskan bahwa pengeluaran terdakwa dari tahanan bukan berarti majelis hakim telah menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Sebab, pokok perkara yang didakwakan kepada terdakwa belum diperiksa melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Selain itu, permintaan kuasa hukum terdakwa agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan juga ditolak karena alasan yang sama.

“Putusan sela ini tidak memuat putusan bebas atau lepas (dari segala dakwaan atau tuntutan),” tegas Galih.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rudi Adianto, mengaku cukup puas dengan putusan sela tersebut. Sebab, sebagian eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan majelis hakim.

“Kami puas meskipun sebagian ditolak (perlawanan-red),” ujarnya.

Menurut Rudi, terdapat persoalan substansial dalam penerapan hukum oleh JPU, khususnya terkait penggunaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk tindak pidana yang menurutnya seharusnya diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, pihaknya menilai surat dakwaan mencampurkan konstruksi percobaan, pemufakatan jahat, dan delik selesai tanpa menguraikan konstruksi hukum secara jelas.

“Dakwaan juga menggabungkan urusan delik secara kumulatif dan mengaburkan batas pembelaan bagi terdakwa,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar para terdakwa dapat segera dikeluarkan dari tahanan. Menurutnya, kliennya tidak sedang berstatus sebagai tahanan dalam perkara lain sehingga perintah pengeluaran dari tahanan dapat dilaksanakan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa berawal pada Senin, 30 Maret 2026.

Syadam memesan setengah gram sabu seharga Rp400 ribu dan diarahkan untuk melakukan pembayaran tunai melalui transaksi top-up di salah satu minimarket di daerah Kranggot.

Setelah pembayaran usai, terdakwa memberikan alamat atau peta titik lokasi pengambilan barang di pinggir Jalan Sadewa, Ciwaduk, kepada Hasbulloh.

Saat Hasbulloh hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di lokasi, warga sekitar bersama jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon langsung melakukan penangkapan.

Petugas kemudian menciduk Akbar dan Syadam yang tengah menunggu di dekat lokasi.

Dari hasil interogasi awal, petugas melakukan penggeledahan dan pengembangan ke lokasi lain di wilayah Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil.

Di titik tersebut, polisi menemukan enam paket sabu siap edar yang dibungkus potongan sedotan.

“Terdakwa Akbar dan Hasbulloh mengaku mendapatkan total 15 paket sabu dari akun Instagram. Barang haram tersebut sebelumnya mereka ambil di daerah Taman Kota Jombang,” kata JPU dalam dakwaannya.

Akbar dan Syadam tergiur menjadi pengedar karena dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp700 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri dan penimbangan PT Pegadaian Cilegon, total barang bukti kristal putih yang disita dari ketiga tersangka positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I).

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Narkotikaobat kerasPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Belum Ditemukan, Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda Diperluas Jadi Enam Sektor

Next Post

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Next Post
Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dorong Perilaku Hidup Sehat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Gelar Edukasi di Tugu Utara

Dorong Perilaku Hidup Sehat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Gelar Edukasi di Tugu Utara

by Redaksi
Jumat, 11 September 2026 15:36
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University membawa ilmu kefarmasian lebih dekat ke masyarakat melalui...

DPRD Pandeglang Sidak Wajib Pajak, Fraksi Demokrat Dorong Revisi Perda

by Purnama Irawan
Jumat, 11 September 2026 14:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Unsur Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang melakukan sidak pada tiga tempat wajib pajak di pusat kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.