SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Henniawati mengalami kerugian hingga Rp 32 juta. Pedagang bawang ini kena tipu dengan modus transaksi COD di Pasar Ciruas.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sohari, Heri dan Asef Renggana Saputra.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Najib, Rohman, Ulum dan Aliman alias Peot.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 13 September 2026.
Kejahatan yang dilakukan para terdakwa bermula saat Sohari melihat postingan penjualan bawang merah dan bawang putih di sebuah grup Facebook. Sohari kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan tersebut.
“Kepada korban, Henniawati Sohari mengaku bernama Muhammad Thoriq dan mengaku sebagai pedagang sayur di Pasar Ciruas,” kata JPU.
Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi pembelian 500 kilogram bawang merah dan 500 kilogram bawang putih. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp40 juta.
Korban sempat meminta uang muka sebelum barang dikirim. Namun, Sohari menolak dengan alasan khawatir menjadi korban penipuan. “Untuk meyakinkan korban, Sohari kemudian mengirimkan foto KTP atas nama Muhammad Thoriq Juliano yang beralamat di Serang,” ungkap JPU.
Pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Sohari kemudian memberitahu Heri, Asef dan empat DPO bahwa akan ada kiriman bawang di Pasar Ciruas. Mereka kemudian berangkat dari Pasar Rau, Kota Serang, menggunakan mobil pikap putih milik Najib.
Saat korban tiba di Pasar Ciruas membawa pesanan, Sohari meminta lima karung bawang putih dan tiga karung bawang merah diturunkan dan diserahkan kepada Asef.
Sohari menyebut Asef sebagai saudaranya sekaligus anak buahnya bernama Sarman. Setelah sebagian barang diserahkan, Sohari meminta sisa bawang diantar ke rumahnya dengan alasan pembayaran akan dilakukan di rumah.
“Korban kemudian mengikuti titik lokasi yang dikirim Sohari melalui WhatsApp. Namun, setibanya di lokasi, nomor Sohari sudah tidak dapat dihubungi. Pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim juga telah dihapus,” ungkap JPU.
Sementara itu, delapan karung bawang yang telah diserahkan di Pasar Ciruas dibawa para terdakwa dan DPO ke rumah Najib di kawasan Ciracas, Kota Serang. Barang tersebut kemudian dijual di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, dengan harga sekitar Rp5 juta. “Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing orang disebut memperoleh sekitar Rp600 ribu,” tutur JPU.
Akibat perbuatan tersebut, Henniawati mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Ketiga terdakwa akibat perbuatannya didakwa melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Abdul Rozak












