• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Fahmi by Fahmi
Minggu, 13 September 2026 12:28
in Hukum

Ilustrasi transaksi bawang. by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Henniawati mengalami kerugian hingga Rp 32 juta. Pedagang bawang ini kena tipu dengan modus transaksi COD di Pasar Ciruas.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sohari, Heri dan Asef Renggana Saputra.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi tersebut dilakukan bersama empat orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Najib, Rohman, Ulum dan Aliman alias Peot.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Ciruas, Kabupaten Serang,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 13 September 2026.

Kejahatan yang dilakukan para terdakwa bermula saat Sohari melihat postingan penjualan bawang merah dan bawang putih di sebuah grup Facebook. Sohari kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam postingan tersebut.

“Kepada korban, Henniawati Sohari mengaku bernama Muhammad Thoriq dan mengaku sebagai pedagang sayur di Pasar Ciruas,” kata JPU.

Keduanya kemudian sepakat melakukan transaksi pembelian 500 kilogram bawang merah dan 500 kilogram bawang putih. Nilai transaksi tersebut mencapai sekitar Rp40 juta.

Korban sempat meminta uang muka sebelum barang dikirim. Namun, Sohari menolak dengan alasan khawatir menjadi korban penipuan. “Untuk meyakinkan korban, Sohari kemudian mengirimkan foto KTP atas nama Muhammad Thoriq Juliano yang beralamat di Serang,” ungkap JPU.

Pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Sohari kemudian memberitahu Heri, Asef dan empat DPO bahwa akan ada kiriman bawang di Pasar Ciruas. Mereka kemudian berangkat dari Pasar Rau, Kota Serang, menggunakan mobil pikap putih milik Najib.

Saat korban tiba di Pasar Ciruas membawa pesanan, Sohari meminta lima karung bawang putih dan tiga karung bawang merah diturunkan dan diserahkan kepada Asef.

Sohari menyebut Asef sebagai saudaranya sekaligus anak buahnya bernama Sarman. Setelah sebagian barang diserahkan, Sohari meminta sisa bawang diantar ke rumahnya dengan alasan pembayaran akan dilakukan di rumah.

“Korban kemudian mengikuti titik lokasi yang dikirim Sohari melalui WhatsApp. Namun, setibanya di lokasi, nomor Sohari sudah tidak dapat dihubungi. Pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim juga telah dihapus,” ungkap JPU.

Sementara itu, delapan karung bawang yang telah diserahkan di Pasar Ciruas dibawa para terdakwa dan DPO ke rumah Najib di kawasan Ciracas, Kota Serang. Barang tersebut kemudian dijual di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, dengan harga sekitar Rp5 juta. “Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing orang disebut memperoleh sekitar Rp600 ribu,” tutur JPU.

Akibat perbuatan tersebut, Henniawati mengalami kerugian sekitar Rp32 juta. Ketiga terdakwa akibat perbuatannya didakwa melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ciruaspasar ciruaspedagang bawangpenipuan pedagang bawang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Kembali Kebakaran, Api Lahap Ruang Direktur Reskrimum

Next Post

TPA Cipeucang Tangsel Dijaga 24 Jam, Cegah Kebakaran Saat Kemarau

Next Post

TPA Cipeucang Tangsel Dijaga 24 Jam, Cegah Kebakaran Saat Kemarau

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

UMKM Banten

Pemprov Banten Dorong UMKM Naik Kelas, Kunci Utamanya Kualitas dan Kolaborasi

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:59
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing melalui...

sekolah rakyat terintegrasi kabupaten lebak

Tutup MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Minta Siwa Giat Belajar

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:31
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah meminta ratusan siswa Sekolah Rakyat Teritegrasi (SRT) 1 Kabupaten Lebak di Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.