PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID— Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang Fahmi melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah kerja Kabupaten Pandeglang. Keempat PPATS yang dilantik tersebut merupakan camat.
Empat camat yang dilantik sebagai PPATS yakni Camat Carita Marda, Camat Cigeulis Amir Mahmud, Camat Saketi Endin Haerudin, dan Camat Koroncong Ahmad Sihabudin.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala BPN Pandeglang Fahmi mengatakan PPATS memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pentingnya peran PPATS sebagai mitra strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya, Selasa, 15 September 2026.
Fahmi menjelaskan, para PPATS yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan profesionalisme serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Serta dapat meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan memperkuat sinergi antara PPATS dengan lembaga pertanahan. Guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Perlu diketahui, setelah resmi dilantik dan mengambil sumpah jabatan sebagai PPATS, camat memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas PPATS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPATS merupakan pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta tanah di wilayah yang belum cukup terdapat PPAT. Dalam pelaksanaannya, kewenangan PPATS juga mengikuti batas wilayah kerja dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu akta yang dapat dibuat oleh PPATS adalah Akta Jual Beli (AJB) tanah. Namun, kewenangan tersebut memiliki batasan, termasuk terkait objek tanah yang berada dalam wilayah kerja kecamatan.
AJB yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi, serta Camat selaku PPATS dapat menjadi salah satu dokumen dalam proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (BPN).
Editor: Aas Arbi












