KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Sebab, dari 29 kecamatan yang dinilai, Kecamatan Sukadiri berada di posisi terakhir dengan indeks 2,353 dan kategori C- atau Cukup dengan catatan.
Posisi tersebut menjadi catatan tersendiri di tengah capaian sejumlah kecamatan lain yang memperoleh kategori A dan A-.
Dalam rekapitulasi tersebut, Kecamatan Kelapa Dua tercatat berada di posisi teratas dengan indeks 4,722 dan kategori A.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Aziz Patiwara mengatakan, hasil tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan peringkat, tetapi menjadi momentum untuk membedah kualitas tata kelola pelayanan publik di tingkat kecamatan.
“Angka 2,353 itu bukan hanya sekedar angka. Itu harus dibaca sebagai sinyal evaluasi terhadap bagaimana pelayanan publik berjalan. Yang penting sekarang bukan mencari siapa yang salah, tetapi mengetahui apa yang menyebabkan indeks Kecamatan Sukadiri menjadi yang terendah dari 29 kecamatan,” kata Aziz kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 21 September 2026.
Menurut Aziz, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menjelaskan secara terbuka indikator apa saja yang membuat Kecamatan Sukadiri memperoleh nilai tersebut.
Ia menilai, evaluasi pelayanan publik seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, keberadaan standar pelayanan, maupun inovasi yang dimiliki birokrasi.
“Kita perlu membedakan antara birokrasi yang terlihat aktif dengan birokrasi yang benar-benar efektif melayani. Punya program, punya inovasi, punya standar pelayanan, belum otomatis berarti kebutuhan warga sudah terlayani dengan baik,” katanya.
Aziz juga mendorong Pemkab Tangerang membuka secara lebih transparan hasil evaluasi Kecamatan Sukadiri, termasuk aspek atau indikator yang mendapatkan nilai rendah serta rekomendasi perbaikannya.
Karena menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami persoalan pelayanan publik secara lebih objektif.
“Publik perlu tahu diagnosisnya. Apakah persoalannya pada akses pelayanan, kepastian waktu, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, pengelolaan pengaduan, keterbukaan informasi, atau indikator lainnya. Kalau hanya angka yang diumumkan, masyarakat tidak mendapatkan gambaran mengenai persoalan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Aziz juga mengingatkan agar hasil evaluasi tidak dijadikan dasar untuk menyalahkan aparatur kecamatan semata.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, aparatur, sarana pelayanan, hingga mekanisme pengawasan.
“Kalau ada kecamatan yang tertinggal, jangan buru-buru menyalahkan kecamatannya. Pemerintah kabupaten juga harus mengevaluasi pembinaan, distribusi sumber daya, kapasitas aparatur, infrastruktur, dan sistem pengawasan yang ada,” ujarnya.
Aziz menekankan bahwa ukuran akhir pelayanan publik bukan semata-mata capaian administratif, melainkan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan birokrasi.
“Ukuran sederhananya adalah ketika warga datang membutuhkan pelayanan, apakah mereka mendapatkan informasi yang jelas, proses yang pasti, waktu yang terukur, perlakuan yang adil, dan saluran pengaduan yang benar-benar berfungsi,” terangnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Tangerang menjadikan hasil PEKPPP 2026 sebagai dasar menyusun langkah perbaikan yang konkret dan terukur, khususnya terhadap kecamatan yang memperoleh nilai rendah.
Aziz juga mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar mengejar kenaikan indeks pada evaluasi berikutnya.
“Jangan sampai targetnya hanya bagaimana angka 2,353 naik pada tahun depan. Yang jauh lebih penting adalah apakah warga benar-benar merasakan perubahan. Angka harus mengikuti perbaikan pelayanan, bukan pelayanan yang diarahkan hanya untuk mengejar angka,” bebernya.
Ia berharap hasil PEKPPP 2026 dapat menjadi bahan koreksi sekaligus momentum untuk memperkuat budaya pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi yang baik bukan evaluasi yang membuat pemerintah terlihat baik. Evaluasi yang baik adalah evaluasi yang berani menunjukkan kekurangan dan kemudian memperbaikinya. Kalau Sukadiri menjadi yang terendah, justru di situlah pemerintah harus hadir paling serius,” pungkas Aziz.
Editor: Abdul Rozak












