KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang berinisial AS dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang stafnya. Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membenarkan bahwa pihaknya telah resmi menerima laporan dari korban.
Sebagai tindak lanjut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Tugas (Springas) untuk melakukan penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti bisa mendalami terkait dengan laporan ini,” ujar Maruli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Tangerang Senin malam 21 September 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban dan terlapor diketahui bekerja di instansi yang sama dan memiliki hubungan kerja rutin.
Dimana, peristiwa dugaan pelecehan tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 2 September lalu di lingkungan kantor dinas terkait.
Maruli menerangkan, dugaan pelecehan terjadi saat terlapor meminta korban untuk datang ke ruangannya menanyakan laporan kegiatan.
Namun menurut korban, di dalam ruangan terlapor yang mengajak bersalaman justru malah mencium bibir korban atau sebuah tindakan fisik yang tidak diinginkan.
“Pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan diberikan kecupan,” terang Maruli.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polda Banten.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang diperoleh saat ini masih bersifat sepihak dari keterangan pelapor.
Penyidik diagendakan memeriksa sejumlah saksi untuk menguji keabsahan laporan tersebut. Polisi akan menggali keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar langsung peristiwa itu.
Mengenai rincian tindakan fisik serta status hubungan jabatan secara spesifik antara korban dan terlapor, Polda Banten masih enggan membeberkannya secara detail demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Ini cukup sensitif, kita juga menjaga marwah. Nanti akan kami sampaikan secara clear saat pemeriksaan sudah tuntas,” ujar Maruli.
Hingga saat ini, baru ada satu korban yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain berdasarkan pengembangan keterangan dari pelapor utama nantinya.
“Kami memastikan akan tetap menjaga asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana












