SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Satreskrim Polres Serang secara resmi mengeluarkan rilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan selebaran resmi Polres Serang, tersangka yang diburu tersebut diidentifikasi sebagai berikut:
Nama Lengkap: Jayadi Alias Yadi Saputra
NIK: 3604190804050001
Tempat / Tanggal Lahir: Serang, 08 April 2005
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Belum/Tidak Bekerja
Alamat: Kp. Pasir Muncang Rt 01 Rw 01, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang
Ciri-Ciri Khusus: Perawakan kecil kurus dan rambut lurus
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana perkosaan anak dan/atau perbuatan cabul dengan anak yang terjadi di Kp. Pasir Muncang, Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi DPO tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait tersangka agar segera melapor untuk membantu proses penangkapan.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian di Call Center 110 atau Kanit PPA Polres Serang: Ipda Henry Jayusman, SH (08111962019) dan Penyidik Pembantu: Bripka Wardiman (082213622515),” katanya, Selasa 22 September 2026.
Andi mengatakan, tersangka diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP kelas 9 asal Baros, Kabupaten Serang. Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka pada Januari 2026 lalu. “Kasusnya sudah lama, saat ini yang bersangkutan sedang kita cari,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












