CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau (KIK), Kota Cilegon.
Penghentian dilakukan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama manajemen PT Wankai, Rabu 23 September 2026.
Pemkot memberikan waktu tiga hingga tujuh hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu tiga sampai tujuh hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi.
Pemkot ingin memastikan aktivitas pembangunan dan investasi yang berlangsung di Kota Cilegon memenuhi kewajiban serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek PT Wankai.
DPMPTSP juga telah meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Menurut Tunggul, keputusan tersebut berkaitan dengan kewajiban BPHTB yang belum diselesaikan perusahaan.
“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” ujar Tunggul.
Tunggul menjelaskan, setelah BPHTB dibayarkan, PT Wankai dapat melanjutkan aktivitas pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.
Dari total lahan sekitar 26 hektare yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, sekitar 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki PKKPR. Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area tersebut.
Untuk lahan yang belum memiliki PKKPR, Tunggul memastikan aktivitas pembangunan belum diperbolehkan.
“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana












