• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Belum Bayar BPHTB, Pemkot Cilegon Setop Sementara Pembangunan PT Wankai

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 24 September 2026 14:57
in Berita Utama, Cilegon
PT Wankai Cilegon

DPMPTSP Kota Cilegon saat meninau aktivitas pembangunan proyek PT Wankai Advanced Materials Indonesia di Kawasan Industri Krakatau (KIK) Cilegon Rabu 23 September 2026.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan di Kawasan Industri Krakatau (KIK), Kota Cilegon.

Penghentian dilakukan karena perusahaan belum menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon.

RelatedPosts

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 20:48
Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Kamis, 24 September 2026 20:42
Radar Banten Award

DBMSDA Kabupaten Tangerang Raih Radar Banten Award 2026

Kamis, 24 September 2026 20:35
Rawa Danau

Pemuda Cikedung Turun ke Rawa Danau, Lakukan Aksi Bersih-bersih

Kamis, 24 September 2026 20:29

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, keputusan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama manajemen PT Wankai, Rabu 23 September 2026.

Pemkot memberikan waktu tiga hingga tujuh hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB.

“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu tiga sampai tujuh hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz.

Aziz mengatakan, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi.

Pemkot ingin memastikan aktivitas pembangunan dan investasi yang berlangsung di Kota Cilegon memenuhi kewajiban serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek PT Wankai.

DPMPTSP juga telah meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Menurut Tunggul, keputusan tersebut berkaitan dengan kewajiban BPHTB yang belum diselesaikan perusahaan.

“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” ujar Tunggul.

Tunggul menjelaskan, setelah BPHTB dibayarkan, PT Wankai dapat melanjutkan aktivitas pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.

Dari total lahan sekitar 26 hektare yang menjadi lokasi investasi PT Wankai, sekitar 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki PKKPR. Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area tersebut.

Untuk lahan yang belum memiliki PKKPR, Tunggul memastikan aktivitas pembangunan belum diperbolehkan.

“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BPHTB Cilegonpembangunan PT WankaiPT Wankai CilegonWankai Advanced Materials Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

M Faisal Sabet Radar Banten Awards 2026, Dorong Pengembangan Seni dan Ekonomi Kreatif

Next Post

Nia Purnama Sari Raih Radar Banten Awards 2026 Lewat Program Pemberdayaan Perempuan

Next Post
Nia Purnama Sari Raih Radar Banten Awards 2026 Lewat Program Pemberdayaan Perempuan

Nia Purnama Sari Raih Radar Banten Awards 2026 Lewat Program Pemberdayaan Perempuan

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.