LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dua Orang Pegawai Negara Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dijatuhi sanksi hukuman indisilliner.
Kedua PNS itu dijatuhi hukuman masing-masing berupa pemberhentian dengan hormat dan hukuman sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Ya, di tahun 2026 ini ada dua PNS yang dikenai sanksi berupa pemberhenyian dan penurunan pangkat setingkat selama satu tahun,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhri Fitriana, Selasa 29 Seotember 2026.
Dari dua PNS yang dijatuhi hukuman indisipliner tersebut, kata Fakhri mulai dari sanksi berat berupa pemecatan dan hukuman ringan berupa penurunan pangkat setingkat selama satu tahun.
“PNS yang dijatuhi hukuman pemberhentian karena indisipliner tidak masuk kerja selama 28 hari kerja. Sebelum diberikan sanksidilakukan pembinaan terlebih dahulu. Bagi yang masih dapat dibina dan tidak melakukan pelangraran berat maka diberikan sanksi disiplin,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemkab Lebak terus melalukan pembinaan kepegawaian baik di masing-masing OPD maupun oleh BKPSDM, namun memang setiap tahun selalu ada ASN yang indispliner mulai kategori ringan sedang hingga berat. Bahkan, berujung dengan pemberhentian.
“Tahun ini jumlah PNS yangbterkena sanksi indisipliner berkurang dibanding tahun 2025,” katanya.
Terkait pelanggaran PNS kata dia semua diatur di dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik jenis pelanggaran hingga sanksi.
Hingga pemberlakuan pemberhentian dengan tidak hormat, juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Editor: Abdul Rozak












