KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN CO.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation.
Portal tersebut menyediakan akses informasi legislasi sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengatakan, pengembangan portal JDIH merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan fungsi legislasi DPRD, sekaligus untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Jadi, pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD,” kata Amud saat peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis 1 Oktober 2026.
Menurut Amud, masyarakat tidak hanya membutuhkan akses terhadap informasi pemerintahan saja, tetapi juga ruang untuk memberikan masukan dalam pembahasan produk hukum daerah, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Melalui portal tersebut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda dan menyampaikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Amud juga mengungkapkan pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya memperoleh predikat Istimewa atau kategori “AA” dengan nilai 90 dalam penilaian tingkat Provinsi Banten pada Juni 2026.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH,” ujarnya.
Ia berharap portal e-Legislation tidak hanya menjadi tempat penyediaan dokumen hukum, tetapi juga mendukung proses pembentukan peraturan daerah secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Amud juga mendorong agar informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat ditampilkan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui agenda legislasi yang akan dibahas DPRD dan memberikan masukan lebih awal.
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan portal JDIH berbasis e-Legislation bukan sekedar aplikasi baru, melainkan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung fungsi legislasi DPRD.
Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut menjelaskan, portal itu merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026.
Dimana, proyek tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.
“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.
Selain itu kata Soma, Portal JDIH tersebut dilengkapi sejumlah fitur, antara lain informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, pelacakan Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.
“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.
Editor Daru










