SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan peninjauan ke lokasi tambang atau galian C yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Ciomas.
Upaya tersebut dilakukan guna memindaklanjuti pengaduan dari masyarakat berkenaan dengan aktivitas penambangan yang ada di dua kecamatan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin, mengungkapkan peninjualan dilakukan pada Jumat 2 Oktober 2026 sebagai upaya untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang Kabupaten Serang.
Ie mengatakan, pemantauan dan pengecekan galian C baik di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut apakah sudah berizin dan aktivitas yang berjalan telah sesuai dengan perizinan yang dimilikinya.
”Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu legalitas dan kesesuaian perizinan, kesesuaian kegiatan penambangan di lapangan dengan wilayah izin, serta pengelolaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Minggu 4 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan saat ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, tetapi untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
”Setiap temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan verifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi serta instansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Pemkab Serang mendukung investasi dan kegiatan usaha pertambangan yang legal, tertib, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan perizinan yang dimiliki, termasuk lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan dan ketentuan teknis lainnya.
Kedua, jangan melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Batas dan koordinat wilayah izin harus jelas serta dapat ditunjukkan dan diverifikasi di lapangan.
“Ketiga, pengelolaan lingkungan harus menjadi perhatian utama. Pengendalian debu, air limpasan dan sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan serta reklamasi lahan harus dilaksanakan secara konsisten,” imbuhnya.
Keempat, aktivitas kendaraan angkutan tambang jangan sampai mengganggu keselamatan, kenyamanan dan aktivitas masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kondisi jalan, debu, muatan kendaraan dan ketentuan operasional angkutan.
Kelima, perusahaan harus responsif terhadap keluhan masyarakat dan bertanggung jawab apabila kegiatan operasional menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar. ”Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” paparnya.
Mengenai hasil pemantauan yang dilakukan, akan menjadi bahan evaluasi Tim Satgas dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. ”Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” tandasnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman menambahkan bahwa esensi dari pengawasan tambang oleh Pemerintah Kabupaten adalah menciptakan harmoni. Pihaknya memastikan, bahwa kehadiran industri ekstraktif tidak meninggalkan luka bagi alam maupun sosial masyarakat.
”Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar, dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya.












