• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

Fahmi by Fahmi
Senin, 5 Oktober 2026 11:26
in Hukum, Utama
Modus Transaksi Gula dan Minyak Goreng, Pengusaha Kena Tipu Rp 557 Juta 

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Andri Septiadi didakwa melakukan penipuan terhadap pengusaha Yudha Mahyudi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 557 juta. Modus yang digunakan terdakwa berkaitan dengan transaksi gula rafinasi dan minyak goreng.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, Yudha Mahyudi meminta Adinda Zalza Kirana membeli gula rafinasi sebanyak 10 ton kepada terdakwa.

RelatedPosts

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

Senin, 5 Oktober 2026 11:40
Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Senin, 5 Oktober 2026 11:08
HUT ke-26 Banten, Andra Soni: Pembangunan Jangan Bergantung pada Siapa Gubernurnya

HUT ke-26 Banten, Andra Soni: Pembangunan Jangan Bergantung pada Siapa Gubernurnya

Senin, 5 Oktober 2026 10:48
Lahan Pemkot Serang Dihibahkan untuk Rupbasan

Lahan Pemkot Serang Dihibahkan untuk Rupbasan

Senin, 5 Oktober 2026 10:14

Adinda kemudian menghubungi Andri untuk memesan gula rafinasi tersebut. Terdakwa menawarkan harga Rp 15.400 per kilogram, sehingga total transaksi mencapai Rp 154 juta.

“Atas transaksi tersebut, Adinda mentransfer uang Rp 154 juta dari rekening Bank BCA miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Andri Septiadi,” kata JPU dalam surat dakwaanya, dikutip Radarbanten.co.id, Senin, 5 Oktober 2026.

Namun, setelah uang diterima, gula rafinasi yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung dikirim.

Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan Yudha. Kali ini, Andri memesan minyak goreng sebanyak 1.600 karton dengan nilai mencapai Rp 403 juta.

“Terdakwa membujuk korban agar mengirimkan minyak goreng tersebut dengan alasan barang itu telah dipesan oleh Koh Putra, pemilik Toko Maju, sebanyak 1.000 karton,” ungkap JPU. 

Selain itu, terdakwa mengaku minyak goreng sebanyak 600 karton dipesan oleh Hj Ilham yang berada di Pasar Cangkring. 

Yudha kemudian mengonfirmasi pesanan tersebut kepada Koh Putra dan Hj Ilham. Namun, keduanya disebut tidak pernah memesan minyak goreng sebagaimana disampaikan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa bertemu dengan Yudha di gudang milik korban. Andri kemudian menjanjikan akan mencarikan pembeli baru untuk minyak goreng tersebut.

“Terdakwa selanjutnya membawa 1.600 karton minyak goreng dari gudang milik Yudha menuju rumahnya,” ujar JPU. 

Namun, pada keesokan harinya, terdakwa tidak dapat dihubungi hingga perkara tersebut diproses secara hukum. Akibat perbuatan tersebut, Yudha Mahyudi disebut mengalami kerugian sebesar Rp 557 juta.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pengadilan Negeri SerangPenipuanPenipuan Gula dan Minyak Goreng
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Jalan ke Kecamatan Bojong Putus

Next Post

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

Next Post
E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

E-Presensi, Salah Satu Dasar Pemotongan TPP ASN Cilegon

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Final Indonesia vs Thailand

Pilar Prediksi Indonesia Menang 2-1 atas Thailand pada Final FIFA ASEAN Cup

by Syaiful Adha
Senin, 5 Oktober 2026 13:40
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menjagokan Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Thailand...

HUT ke-81 TNI

Polda Banten Sambangi Makorem, Perkuat Sinergi TNI-Polri Semakin Solid

by Fahmi
Senin, 5 Oktober 2026 13:36
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menyambangi Makorem 064/Maulana Yusuf untuk menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.