SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Andri Septiadi didakwa melakukan penipuan terhadap pengusaha Yudha Mahyudi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 557 juta. Modus yang digunakan terdakwa berkaitan dengan transaksi gula rafinasi dan minyak goreng.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, Yudha Mahyudi meminta Adinda Zalza Kirana membeli gula rafinasi sebanyak 10 ton kepada terdakwa.
Adinda kemudian menghubungi Andri untuk memesan gula rafinasi tersebut. Terdakwa menawarkan harga Rp 15.400 per kilogram, sehingga total transaksi mencapai Rp 154 juta.
“Atas transaksi tersebut, Adinda mentransfer uang Rp 154 juta dari rekening Bank BCA miliknya ke rekening Bank BCA atas nama Andri Septiadi,” kata JPU dalam surat dakwaanya, dikutip Radarbanten.co.id, Senin, 5 Oktober 2026.
Namun, setelah uang diterima, gula rafinasi yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung dikirim.
Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, terdakwa kembali melakukan transaksi dengan Yudha. Kali ini, Andri memesan minyak goreng sebanyak 1.600 karton dengan nilai mencapai Rp 403 juta.
“Terdakwa membujuk korban agar mengirimkan minyak goreng tersebut dengan alasan barang itu telah dipesan oleh Koh Putra, pemilik Toko Maju, sebanyak 1.000 karton,” ungkap JPU.
Selain itu, terdakwa mengaku minyak goreng sebanyak 600 karton dipesan oleh Hj Ilham yang berada di Pasar Cangkring.
Yudha kemudian mengonfirmasi pesanan tersebut kepada Koh Putra dan Hj Ilham. Namun, keduanya disebut tidak pernah memesan minyak goreng sebagaimana disampaikan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa bertemu dengan Yudha di gudang milik korban. Andri kemudian menjanjikan akan mencarikan pembeli baru untuk minyak goreng tersebut.
“Terdakwa selanjutnya membawa 1.600 karton minyak goreng dari gudang milik Yudha menuju rumahnya,” ujar JPU.
Namun, pada keesokan harinya, terdakwa tidak dapat dihubungi hingga perkara tersebut diproses secara hukum. Akibat perbuatan tersebut, Yudha Mahyudi disebut mengalami kerugian sebesar Rp 557 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Agus Priwandono












