SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah atau kasus tindak pidana pertanahan cukup banyak terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Sepanjang tahun ini penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten menerima lebih dari 40 laporan polisi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, secara keseluruhan terdapat 48 laporan polisi. Laporan itu hampir merata berasal dari masyarakat yang tinggal di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Kami sepanjang tahun ini menangani 48 laporan polisi yang berkaitan dengan pertanahan. Laporan itu khusus yang ada di Polda Banten, belum termasuk yang ditangani oleh Polres jajaran,” katanya, Selasa 6 Oktober 2026.
Dari 48 laporan itu, 9 diantaranya tidak dilanjutkan hingga ke proses peradilan. Rinciannya, 6 kasus dihentikan pada tahap penyelidikan, satu kasus melalui restorative justice atau penyelesaian di luar pemidanaan dan dua kasus lainnya dihentikan pada tahap penyidikan.
“Ada 9 kasus yang telah diselesaikan ya. Untuk rinciannya, enam dihentikan pada saat proses penyelidikan, dua dihentikan pada tahah penyidikan dengan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan satu kasus lagi diselesaikan melalui restorative justice,” bebernya.
Maruli membenarkan, dari sembilan kasus tersebut, satu diantaranya berkaitan dengan kasus dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang senilai Rp 24 miliar.
Kasus ini menyeret Mantan Lurah Serang, Jainudin; pensiunan pegawai negeri, Holid Arman dan pengacara, Abdul Wahab. “Ya itu salah satunya, sudah dihentikan penyidikannya,” ujar alumnus Akpol 2002 ini.
Penghentian perkara tersebut kata dia didasarkan atas pertimbangan yakni kedua belah pihak yang telah melakukan perdamaian sehingga laporan polisinya dicabut.
“Laporannya dicabut, makanya perkaranya kita hentikan,” kata Maruli didampingi penyidik Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten, Iptu Bambang.
Berkaitan dengan 39 laporan polisi lainnya, Maruli menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Ia mengatakan penanganan perkara tersebut sedang ditindaklanjuti dengan proses permintaan keterangan dan pengumpulan barang bukti. “Untuk 39 laporan lain masih berproses ya, ada yang proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan kasus yang ditangani, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya umumnya adalah dengan memalsukan dokumen pertanahan seperti penerbitan surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik dan keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). “Selain itu ada juga penyerobotan maupun menduduki lahan milik orang lainnya,” katanya.
Untuk mengantisipasi agar tidak menjadi korban, Maruli mengimbau agar masyarakat tidak meninggalkan tanah sehingga terbengkalai.
Selain itu, masyarakat juga tertib membayar pajak, mengurus dokumen pertanahan dan memasang pagar. “Paling tidak tanah yang kita miliki dimanfaatkan untuk bercocok tanam, syukur-syukur kita bisa bikin pagar keliling,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten Harison Mocodompis menyebut bahwa lebih dari 3 juta bidang tanah di Provinsi Banten yang belum terdaftar dan maupun bersertipikat.
Kondisi ini tentunya dapat menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari. “Di Provinsi Banten ada sekitar 5 juta bidang tanah, sekitar 3 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan sekitar 1,2 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi,” katanya belum lama ini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPN Banten ditegaskan Harison tidak tinggal diam. Pihaknya terus mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah agar data tersebut dapat mengalami penurunan yang signifikan.
Selain persoalan pendaftaran tanah, Harison juga mengatakan bahwa potensi konflik agraria juga menjadi perhatian. Konflik tersebut dapat terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, maupun masyarakat dengan badan usaha.
Editor: Abdul Rozak












