PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga Desa Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, bergotong royong memperbaiki ruas jalan Lebak-Kadubadak yang mengalami kerusakan. Perbaikan dilakukan menggunakan dana hasil patungan atau swadaya masyarakat.
Ruas jalan yang diperbaiki memiliki panjang sekitar 100 meter dengan lebar empat meter. Jalan tersebut merupakan akses kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Angsana dengan Kecamatan Munjul.
Dari hasil patungan, warga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp12 juta. Dana tersebut digunakan untuk membeli material pengecoran badan jalan, khususnya pada bagian tanjakan yang selama ini menjadi titik rawan kecelakaan.
Kondisi jalan yang rusak membuat warga kerap menyaksikan kendaraan kesulitan melintas. Bahkan, truk yang gagal menanjak hingga kendaraan pengendara yang terjatuh menjadi pemandangan yang sering terjadi di ruas tersebut.
Tokoh masyarakat sekaligus penggerak aksi swadaya, Entin Supriatin, mengatakan keputusan memperbaiki jalan tersebut merupakan hasil musyawarah warga. Masyarakat memilih bergerak karena kondisi jalan dinilai sudah mendesak untuk ditangani.
“Dari dompet ke dompet, dari donatur ke donatur, terkumpullah dana total Rp12 juta. Uang itulah yang disulap menjadi bahan bangunan untuk memuluskan tanjakan,” kata Entin, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurutnya, masyarakat memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang yang terbatas. Karena itu, warga tidak ingin hanya menyalahkan pemerintah atas kondisi jalan tersebut.
“Membangun Pandeglang ini adalah tanggung jawab bersama. Hari ini, masyarakat Desa Kadubadak membuktikan bahwa kami siap berkontribusi,” ujarnya.
Meski demikian, Entin berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap sisa ruas jalan yang masih mengalami kerusakan.
Kepala Desa Kadubadak Ucup Sukroni menegaskan, perbaikan jalan tersebut murni dilakukan melalui swadaya masyarakat. Pemerintah desa, kata dia, memiliki keterbatasan kewenangan karena ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan kabupaten.
“Pihak pemerintah desa sebenarnya berada di posisi dilematis. Secara regulasi, status jalan tersebut adalah jalan kabupaten. Artinya, Pemerintah Desa dilarang menggunakan Dana Desa (DD) untuk memperbaikinya karena akan menyalahi aturan kewenangan anggaran,” kata Ucup.
Ia menjelaskan, aksi gotong royong tersebut merupakan bentuk kepedulian warga yang sudah terlalu sering melihat kendaraan terperosok atau kesulitan melewati tanjakan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Ini murni wujud cinta kami pada daerah. Namun, swadaya masyarakat tentu ada batasnya,” tegasnya.
Perbaikan menggunakan dana Rp12 juta dan tenaga warga tersebut setidaknya mampu memperbaiki bagian tanjakan sepanjang sekitar 100 meter. Namun, persoalan kerusakan jalan secara keseluruhan masih belum terselesaikan.
Berdasarkan data pemerintah desa, ruas jalan Lebak-Kadubadak yang masih mengalami kerusakan parah dan berbatu mencapai sekitar delapan kilometer. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang lebih besar dan tidak mungkin sepenuhnya mengandalkan swadaya masyarakat.
Karena itu, masyarakat dan pemerintah desa berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat dapat melanjutkan pembangunan ruas jalan tersebut.
“Jarak delapan kilometer bukan angka yang kecil untuk diselesaikan dengan kantong pribadi warga desa. Kami berharap pemerintah dapat melanjutkan penanganan sisa jalan yang masih rusak,” katanya.
Editor: Mastur Huda












