CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pemandi jenazah mulai 2027.
Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan Baznas Kota Cilegon, Habibi, mengatakan rencana tersebut disiapkan setelah Baznas RI mengategorikan pemandi jenazah sebagai bagian dari sektor pekerja.
“Baznas Cilegon kemudian berencana menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai salah satu program lanjutan pada 2027,” kata Habibi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Habibi, pemandi jenazah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Mereka tidak hanya membantu keluarga yang berduka, tetapi juga menangani jenazah orang terlantar maupun warga yang tidak memiliki keluarga.
“Karena itu, kami ingin memastikan para pemandi jenazah juga mendapatkan perhatian dan perlindungan,” ujarnya.
Sementara itu, pada 2026, Baznas Kota Cilegon telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp176,4 juta untuk menyalurkan insentif kepada pemandi jenazah.
Bantuan tersebut diberikan kepada 294 penerima yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Cilegon.
Masing-masing penerima memperoleh insentif sebesar Rp600 ribu untuk periode tiga bulan. Penyaluran pada 2026 merupakan periode kedua setelah program serupa dilaksanakan pada 2025.
Rencana pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2027 diharapkan dapat melengkapi dukungan Baznas kepada para pemandi jenazah yang menjalankan pelayanan sosial di masyarakat.
Editor: Aas Arbi












