SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten tidak menemukan aktivitas pertambangan tanah urug yang diduga ilegal di wilayah Kasemen, Kota Serang. Saat petugas mendatangi lokasi, aktivitas penambangan maupun peralatan pendukungnya tidak ditemukan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, mengatakan petugas telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, petang.
Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
“Kami tidak menemukan apa pun lagi di lokasi,” ujar Dhoni, Kamis.
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan tidak lama setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut muncul.
“Kami datang tak lama setelah pemberitaan terkait dugaan pertambangan itu muncul,” ungkapnya.
Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan, kepolisian belum menghentikan penanganan kasus tersebut. Penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan memastikan fakta di lapangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum.
“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah,” katanya.
Maruli menegaskan, kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap,” ujarnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Maruli juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal melalui saluran resmi kepolisian.
“Silakan melapor di layanan Call Center kami di 110,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












