SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2026 terancam mengalami keterlambatan pembayaran jika realisasi pendapatan daerah tidak sesuai dengan proyeksi. Kondisi ini terjadi di tengah menurunnya alokasi belanja modal dan masih adanya dana transfer dari pemerintah pusat yang belum disalurkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan anggaran belanja modal tahun ini hanya sekitar Rp800 miliar. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,2 triliun hingga Rp1,3 triliun.
“Tahun ini sekitar Rp800 miliar, turun jika dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Banten beberapa waktu lalu.
Menurut Mahdani, penurunan alokasi belanja modal salah satunya dipengaruhi meningkatnya beban belanja pegawai, khususnya untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Karena porsi gaji PPPK sekarang ditanggung secara full melalui APBD. Gaji merupakan belanja wajib yang harus diprioritaskan, sehingga alokasi anggaran tergerus dari belanja modal,” katanya.
Terbatasnya anggaran tersebut berdampak terhadap pekerjaan fisik yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya menjadi lebih terbatas dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, pembayaran proyek fisik juga bergantung pada realisasi pendapatan daerah. Mahdani menjelaskan, pemerintah tidak memiliki seluruh dana untuk membiayai proyek sejak awal tahun karena pendapatan dikumpulkan secara bertahap.
“Pemerintah itu memprediksi atau merencanakan target pendapatan. Jadi uangnya bukan sudah ready di awal, melainkan pendapatan terus dikumpulkan seiring pekerjaan berjalan,” ujarnya.
Mahdani mencontohkan, dalam APBD Perubahan, target pendapatan daerah Banten diproyeksikan turun dari sekitar Rp10 triliun menjadi Rp9,7 triliun. Apabila realisasi pendapatan tidak sesuai rencana, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah membayar pekerjaan fisik tepat waktu.
“Jika pada hari H pendapatan tidak sesuai dengan rencana, tentu bisa memengaruhi pembayaran fisik (terutang),” katanya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran pekerjaan bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, Pemprov Banten sebelumnya juga menghadapi persoalan pembayaran yang tertunda, antara lain berkaitan dengan dana bagi hasil yang belum disalurkan pemerintah pusat.
“Biasa (berutang), negara saja terutang dengan kita. Hak kita dari dana bagi hasil belum tersalurkan,” ujarnya.
Mahdani menjelaskan, Pemprov Banten menghadapi persoalan kurang salur atau kekurangan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp600 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi untuk periode 2024 hingga 2025.
Kondisi itu turut berdampak terhadap penyaluran dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten dan kota di Banten. Meski demikian, Mahdani menyatakan sumber dana tersebut tersedia dan pemerintah daerah masih menunggu proses penyaluran dari pemerintah pusat.
“Kurang transfer atau kurang salur dari pusat itu berkisar Rp600 miliar untuk akumulasi tahun 2024–2025. Sebenarnya sumber dananya ada dan aman, tinggal menunggu penyaluran dari pusat,” jelasnya.
Terkait pembayaran kepada kontraktor atau penyedia jasa, Mahdani menegaskan BPKAD memproses pencairan setelah menerima usulan tagihan dan persetujuan dari OPD teknis selaku pemberi kerja.
Menurutnya, BPKAD bertugas mengelola kas daerah dan melakukan pembayaran berdasarkan dokumen yang diajukan OPD. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan dan persetujuan tagihan berada pada kewenangan perangkat daerah teknis.
“BPKAD ini kan bertindak sebagai pemegang kas atau tukang bayar, bukan tukang cari uang atau unit teknis. Kami baru bisa memproses pembayaran kalau sudah ada usulan tagihan dan persetujuan dari dinas teknis,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi












