SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bahkan, sertifikat yang sudah rampung dibagikan langsung secara door to door atau ke rumah warga.
Upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kantah Kabupaten Serang tersebut guna mempercepat tercapainya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga serta memastikan layanan PTSL berjalan secara transparan dan Pungli.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 9.013 sertifikat. Bahkan pengerjaannya pun dipastikan rampung di bulan ini.
“Sudah hampir 100 persen, Insyaallah Minggu ini sudah selesai semaunya sesuai target yaitu 9.013 sertifikat PTSL,” katanya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Senin 12 Oktober 2026.
Elfidian menegaskan jika pembuatan sertifikat PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Bahkan pihaknya akan langsung mengirimkan sertifikat ke rumah warga sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan.
Adapun proses pembuatannya mulai dari desa, warga hanya perlu menyiapkan dokumen wajibnya sebagai data yuridis lalu pihak desa berkoordinasi dengan kantor pertanahan, untuk mengumpulkan berkas serta memastikan objeknya tidak bermasalah.
Setelah semuanya dipastikan lengkap, nantinya akan langsung dibuatkan dimana paling lama prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih selama dua sampai tiga bulan.
“Ini gratis, mereka tunggu di rumah sertifikat jadi kita antarkan ke rumahnya, prosesnya pun mudah cukup datang ke desa kalau lokasi untuk PTSL sudah ditentukan kita berkoordinasi dengan desa. Desa lah yang menjadi tempat bagi warga, untuk mendaftarkan bidang-bidang tanah, paling lama hanya dua bulan langsung jadi,” ujarnya.
Adapun manfaat mempunyai sertifikat PTSL ini, kata Elfidian, warga tentunya mempunyai kepastian terhadap kepemilikan tanahnya untuk menghindari persoalan sengketa tanah dikemudian hari.
Bahkan apabila sudah memiliki sertifikat PTSL ini, tentunya bisa dijadikan jaminan atau agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank jika pemilik tanah membutuhkan tambahan modal usaha.
“Yang penting dengan sudahnya mereka punya sertifikat, mereka tentu lebih tenang dan nyaman untuk tinggal di tanahnya masing-masing. Sehingga tidak lagi khawatir, dan untuk menghindari gugatan dan sengketa tanah untuk memberi kepastian,” ucapnya.
Dikatakan Elfidian, pihaknya masih terus melakukan sertifikasi PTSL di tahun-tahun berikutnya, sebab di Kabupaten Serang masih ada sekitar 20 persen tanah warga belum memiliki sertifikat PTSL.
“Tahun depan kita masih menyelesaikan PTSL ini, karena ini program pemerintah pusat, hanya saja belum tahu berapa banyaknya kita masih menunggu,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











