LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pencabulan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika menjadi perkara yang menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Kejari Lebak menerima 34 perkara pencabulan terhadap anak dan 49 perkara narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lebak, Fitri Jayanti Eka Putri, mengaku prihatin dengan tingginya angka perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak. Menurutnya, jumlah perkara tersebut pada 2026 bahkan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk ke kejaksaan mencapai 34 kasus. Saya cukup prihatin dengan tingginya angka asusila terhadap anak. Bahkan, tahun ini perkaranya lebih banyak dibanding tahun lalu. Mirisnya, pelaku juga anak,” ujar Fitri, Rabu (14/10/2026).
Fitri mengatakan, tingginya jumlah perkara yang melibatkan anak perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga pemerintah dan aparat penegak hukum.
Kejari Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Polres Lebak terus menggencarkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus perkara asusila masuk tiga terbanyak perkara yang kita tangani. Begitu juga perkara penyalahgunaan narkotika juga patut kita waspadai, mencapai 49 perkara. Dan juga tidak sedikit perkara peredaran penyalahgunaan obat kesehatan seperti Eximer, tramadol, dan lainnya,” katanya.
Selain penanganan perkara, Kejari Lebak juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa. Program tersebut dimanfaatkan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar, khususnya mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya perlindungan anak.
Menurut Fitri, pengenalan hukum sejak dini menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Edukasi tersebut diharapkan mampu membentuk karakter pelajar agar memahami aturan dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
“Ya, pengenalan hukum sejak dini dirasakan sangat bagus untuk mencetak karakter bangsa menjadi warga yang taat akan hukum,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Mastur Huda












