SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengembangan kawasan sentra pangan di Provinsi Banten tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan bendungan dan jaringan irigasi. Perlindungan kawasan hulu sungai juga perlu diperkuat agar infrastruktur pertanian dapat berfungsi optimal dan ketahanan pangan terjaga secara berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, mengatakan, kondisi daerah tangkapan air di wilayah hulu memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur sumber daya air, termasuk bendungan dan jaringan irigasi yang mendukung produksi pertanian.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur pangan harus berjalan beriringan dengan pemulihan dan perlindungan lingkungan. Tanpa kondisi hulu sungai yang terjaga, infrastruktur di hilir berisiko tidak dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.
“Infrastruktur irigasi bernilai triliunan rupiah di hilir tidak akan berumur panjang jika hulu sungainya terdegradasi. Oleh karena itu, DLHK Banten mendorong agar program fisik Kementerian PU dikunci secara berpasangan (bundling) dengan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) hulu bersama BPDAS Kementerian Kehutanan dan DLHK di daerah,” ujar Budi, Jum’at 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penapisan spasial Kementerian Pekerjaan Umum (PU), potensi kawasan sentra pangan di Banten mencapai 161.535 hektare. Kawasan tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Serang seluas 52.165 hektare, Pandeglang 45.755 hektare, Lebak 49.521 hektare, dan Tangerang 14.094 hektare.
Besarnya potensi kawasan tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai sekaligus pengelolaan lingkungan yang terencana. Keandalan suplai air untuk pertanian, termasuk dari Bendungan Karian dan empat daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat di Banten, sangat bergantung pada kondisi daerah tangkapan air di wilayah hulu.
Karena itu, DLHK Banten mendorong agar pembangunan infrastruktur yang direncanakan pemerintah pusat tidak hanya berorientasi pada konstruksi fisik, tetapi juga disertai program rehabilitasi hutan dan lahan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hulu sekaligus mengurangi risiko bencana yang dapat mengganggu aktivitas pertanian.
Selain konservasi hulu sungai, DLHK Banten juga menekankan pentingnya mitigasi bencana berbasis ekosistem. Pendekatan tersebut perlu menjadi bagian dari perencanaan kawasan sentra pangan agar pengembangan pertanian tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.
DLHK Banten turut berkomitmen mendukung pemenuhan readiness criteria atau kriteria kesiapan yang ditetapkan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PU. Dukungan tersebut mencakup percepatan penerbitan persetujuan lingkungan, baik melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pemenuhan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pengembangan kawasan sentra pangan mempertimbangkan dampak lingkungan sejak tahap perencanaan.
Budi menegaskan, pembangunan infrastruktur pangan dan perlindungan ekosistem harus ditempatkan sebagai dua agenda yang saling mendukung. Dengan demikian, pengembangan kawasan sentra pangan tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi pertanian, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menopangnya.
“Prinsip kami jelas: infrastruktur pangan harus kuat secara fisik, sekaligus lestari secara ekologis demi terwujudnya ketahanan pangan Banten yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor Bayu Mulyana












