• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
in Hukum
Polres Serang

:Ilustrasi kasus by AI

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aspani, warga Kragilan, Kabupaten Serang, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula ketika Aspani bersama Muhamad Wisnu alias Eca, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), pergi ke wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 10 Mei 2026.

RelatedPosts

Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03

Keduanya disebut mengambil sabu atas perintah Asgar alias Abang, yang juga berstatus DPO.

“Setelah mengambil barang tersebut, Aspani dan Wisnu kembali ke rumah Wisnu sekitar pukul 20.00 WIB. Pada malam harinya, Wisnu disebut memecah sabu menjadi beberapa bagian. Aspani juga diduga mengonsumsi sebagian sabu tersebut,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 18 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.14 WIB, Aspani dan Wisnu menyimpan satu bungkus sabu di Kampung Bunar Masjid, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lokasinya disebut berjarak sekitar 50 meter dari rumah Aspani.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Aspani ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Kampung Bunar Masjid. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” ungkap JPU.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu timbangan digital dan dua pak plastik klip bening. Dalam pemeriksaan, Aspani disebut mengungkapkan masih ada sabu di kamar Wisnu yang berada di lantai dua rumah tersebut.

Polisi kemudian menemukan sembilan bungkus sabu, satu timbangan, dan satu kantung kain di lokasi itu. Aspani beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor PL37HF/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, barang bukti dari tiga sampel dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Sampel A memiliki berat netto awal 2,3782 gram, sampel B seberat 0,1780 gram, dan sampel C seberat 0,9546 gram. “Total berat netto awal ketiga sampel tersebut mencapai sekitar 3,51 gram,” tutur JPU.

Akibat perbuatannya Aspani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Editor Daru

Tags: Kragilan SerangPengadilan Negeri Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

ESDM Banten Perbarui Harga Patokan MBLB, Ini Rinciannya

Next Post

Kualitas Infrastruktur Kota Serang Capai 74,83, Kepuasan Warga 71,33

Next Post
Kualitas Infrastruktur Kota Serang

Kualitas Infrastruktur Kota Serang Capai 74,83, Kepuasan Warga 71,33

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

Perencanaan Infrastruktur Kota Serang

Bapperida Kota Serang Petakan Prioritas Pembangunan Lewat IKLI

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 18 Oktober 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang memiliki dasar untuk menentukan prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan setiap wilayah melalui hasil pengukuran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.