SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aspani, warga Kragilan, Kabupaten Serang, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini bermula ketika Aspani bersama Muhamad Wisnu alias Eca, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), pergi ke wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 10 Mei 2026.
Keduanya disebut mengambil sabu atas perintah Asgar alias Abang, yang juga berstatus DPO.
“Setelah mengambil barang tersebut, Aspani dan Wisnu kembali ke rumah Wisnu sekitar pukul 20.00 WIB. Pada malam harinya, Wisnu disebut memecah sabu menjadi beberapa bagian. Aspani juga diduga mengonsumsi sebagian sabu tersebut,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 18 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.14 WIB, Aspani dan Wisnu menyimpan satu bungkus sabu di Kampung Bunar Masjid, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Lokasinya disebut berjarak sekitar 50 meter dari rumah Aspani.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Aspani ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Kampung Bunar Masjid. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat,” ungkap JPU.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu timbangan digital dan dua pak plastik klip bening. Dalam pemeriksaan, Aspani disebut mengungkapkan masih ada sabu di kamar Wisnu yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Polisi kemudian menemukan sembilan bungkus sabu, satu timbangan, dan satu kantung kain di lokasi itu. Aspani beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor PL37HF/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, barang bukti dari tiga sampel dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Sampel A memiliki berat netto awal 2,3782 gram, sampel B seberat 0,1780 gram, dan sampel C seberat 0,9546 gram. “Total berat netto awal ketiga sampel tersebut mencapai sekitar 3,51 gram,” tutur JPU.
Akibat perbuatannya Aspani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Editor Daru












