SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang yang terindikasi bermain judi online (judol) mengajukan sanggahan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang. Dari ribuan pemohon tersebut, sekitar 400 orang telah melalui proses verifikasi dengan berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Dinsos Kabupaten Serang Yadi Riyadi Rochdian mengatakan, sebanyak 12.800 penerima bansos di Kabupaten Serang terindikasi terlibat judi online. Mereka kemudian dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
Sebagian penerima manfaat yang terdampak kebijakan tersebut mengajukan sanggahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Mereka diminta melengkapi sejumlah dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ada beberapa persyaratan yang harus diisi yang disediakan oleh Kemensos. Lalu kemudian akan dicek oleh pilar-pilar sosial yang adanya di desa,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.
Yadi mengatakan, sekitar 400 pemohon telah diverifikasi oleh Dinsos bersama pilar-pilar sosial. Berkas mereka dinyatakan lengkap, sedangkan pemohon lainnya masih harus melengkapi persyaratan administrasi.
“Yang lainnya belum lengkap dan masih tahap pelengkapan berkas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima bansos yang sanggahannya dinyatakan memenuhi persyaratan dan terbukti tidak terindikasi bermain judi online dapat diajukan kembali sebagai calon penerima bantuan. Namun, mereka tidak otomatis langsung mendapatkan bansos karena harus menunggu proses dan ketersediaan kuota.
“Yang terindikasi judol tidak dapat bantuan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, sejumlah pemohon mengaku tidak pernah bermain judi online. Mereka berdalih data pribadi mereka digunakan oleh orang lain sehingga tercatat sebagai pemain judi online.
“Ini tentu yang kasihan karena datanya digunakan oleh orang lain. Makanya jangan mudah untuk memberikan data diri kepada orang lain,” tegasnya.
Yadi menambahkan, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat sanggahan. Persyaratan tersebut antara lain surat pernyataan dari pemerintah desa hingga kecamatan serta dokumen lain yang mendukung keterangan bahwa mereka tidak bermain judi online.
Ia juga menegaskan, penerima manfaat yang tidak mengajukan sanggahan tidak akan mendapatkan bansos. Menurut dia, pilar-pilar sosial telah menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat yang terdampak.
“Yang tidak melakukan sanggahan tidak akan mendapatkan bansos, karena mereka diberi tahu oleh pilar-pilar sosial,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi












