KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AW (23) yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 16 Oktober 2026 malam.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 100 butir tramadol dan 595 butir hexymer.
Pengungkapan kasus itu dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi.
Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Polisi mengamankan AW dan melakukan penggeledahan.
Dari sebuah tas selempang berwarna cokelat, petugas menemukan 100 butir tramadol, 595 butir hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, kepolisian terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
“Peredaran obat tanpa izin edar menjadi perhatian serius kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan. Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin, Selasa 20 Oktober 2026
Saat ini, AW dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik memproses perkara tersebut berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Abdul Rozak












