• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kejari Pandeglang Kembalikan Rp264 Juta Uang Korupsi LKM, Pengelola Keuangan Daerah Diingatkan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 23 Oktober 2026 17:12
in Berita Utama, Pandeglang
Pengembalian kerugian negara kasus korupsi LKM Pandeglang

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suryadi Sembiring menyerahkan secara simbolis uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp264 juta kepada Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi di Kantor Kejari Pandeglang, Jumat (23/10/2026).

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.092.689 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp938.405.647.

RelatedPosts

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
Media sosial OPD Kabupaten Serang

Diskominfo Kabupaten Serang Dampingi OPD Sajikan Konten Media Sosial Informatif

Minggu, 25 Oktober 2026 18:33
Aturan jam operasional truk tambang

Pemkab Serang Uji Coba Aturan Baru Jam Operasional Truk Tambang di Bojonegara-Puloampel

Minggu, 25 Oktober 2026 18:27

Kepala Kejari Pandeglang Suryadi Sembiring mengatakan, perkara korupsi pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah telah memasuki tahap eksekusi putusan pengadilan.

“Yaitu pelaksanaan putusan pengadilan. Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp938.405.647,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suryadi, penyimpangan tersebut berdampak pada berkurangnya keuangan LKM yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkara itu juga menyangkut kepentingan Pemkab Pandeglang dalam menjaga kekayaan daerah yang dikelola melalui LKM.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menjalankan proses penuntutan hingga perkara diputus oleh pengadilan. Bersamaan dengan proses tersebut, kami juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, uang yang berhasil dikembalikan ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Kejari Pandeglang menyerahkan uang sebesar Rp264.092.689 kepada Pemkab Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.

“Pengembalian sebesar Rp264 juta lebih ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp938 juta dalam perkara PT LKM,” katanya.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dilakukan secara bertahap sesuai amar putusan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Penyelesaian atas sisa kerugian juga harus mengikuti ketentuan tersebut.

Menurut Suryadi, penyerahan uang kepada pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah dan dilengkapi bukti administrasi yang sah. Langkah itu diperlukan agar uang yang dikembalikan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Uang sebesar Rp264 juta lebih ini mempunyai arti bagi daerah. Setelah kembali masuk ke kas daerah, uang tersebut dapat digunakan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Suryadi juga mengingatkan seluruh pihak yang diberi kepercayaan mengelola keuangan daerah agar menggunakan anggaran sesuai kewenangan dan peruntukannya. Setiap transaksi, kata dia, harus dicatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan harus dilaksanakan agar penyimpangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” katanya.

Ia berharap pengembalian uang tersebut dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Pandeglang sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperbaiki tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.

Editor: Aas Arbi

Tags: Kejari Pandeglangkorupsi LKM Pandeglang BerkahPemkab PandeglangPengadilan Negeri Serangpengembalian kerugian negaraSuryadi SembiringTipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dimyati Tegaskan Penataan OPD Banten Harus Hemat Anggaran

Next Post

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

Next Post
Pencurian mobil losbak di Serang

Curi Mobil Losbak di Unyur, Kernet Truk Ditangkap di Lampung

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.