PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp264.092.689 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Serang. Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp938.405.647.
Kepala Kejari Pandeglang Suryadi Sembiring mengatakan, perkara korupsi pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah telah memasuki tahap eksekusi putusan pengadilan.
“Yaitu pelaksanaan putusan pengadilan. Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp938.405.647,” katanya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suryadi, penyimpangan tersebut berdampak pada berkurangnya keuangan LKM yang seharusnya digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perkara itu juga menyangkut kepentingan Pemkab Pandeglang dalam menjaga kekayaan daerah yang dikelola melalui LKM.
“Dalam penanganan perkara ini, kami telah menjalankan proses penuntutan hingga perkara diputus oleh pengadilan. Bersamaan dengan proses tersebut, kami juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, uang yang berhasil dikembalikan ditindaklanjuti sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada kesempatan tersebut, Kejari Pandeglang menyerahkan uang sebesar Rp264.092.689 kepada Pemkab Pandeglang untuk disetorkan ke kas daerah.
“Pengembalian sebesar Rp264 juta lebih ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara yang secara keseluruhan berjumlah sekitar Rp938 juta dalam perkara PT LKM,” katanya.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara dilakukan secara bertahap sesuai amar putusan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Penyelesaian atas sisa kerugian juga harus mengikuti ketentuan tersebut.
Menurut Suryadi, penyerahan uang kepada pemerintah daerah harus ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah dan dilengkapi bukti administrasi yang sah. Langkah itu diperlukan agar uang yang dikembalikan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Uang sebesar Rp264 juta lebih ini mempunyai arti bagi daerah. Setelah kembali masuk ke kas daerah, uang tersebut dapat digunakan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Suryadi juga mengingatkan seluruh pihak yang diberi kepercayaan mengelola keuangan daerah agar menggunakan anggaran sesuai kewenangan dan peruntukannya. Setiap transaksi, kata dia, harus dicatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan harus dilaksanakan agar penyimpangan dapat segera diketahui dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar,” katanya.
Ia berharap pengembalian uang tersebut dapat memberikan manfaat bagi Kabupaten Pandeglang sekaligus menjadi pengingat pentingnya memperbaiki tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.
Editor: Aas Arbi












