KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Penindakan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan AR di sebuah gubuk di RT 001/RW 006, Kampung Dumpit, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 4,26 gram, 0,12 gram, 0,13 gram, dan 0,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital elektrik, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi tersebut, kata dia, dapat ditindaklanjuti kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Mastur Huda












