SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama jajaran menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis melalui program Green Policing. Program ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung penghijauan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten.
Penanaman pohon dilaksanakan di halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten, Jumat, 23 Oktober 2026. Berbagai jenis pohon yang ditanam meliputi mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta sejumlah pejabat utama Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, Green Policing merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.
“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Hendra menegaskan, program penghijauan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Penanaman pohon juga menjadi salah satu upaya menjaga kualitas lingkungan bagi generasi mendatang.
“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Selain menyoroti pelestarian lingkungan, Hendra juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat beroperasi sepanjang mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tuturnya.
Melalui program Green Policing dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, Polda Banten berharap upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor: Mastur Huda











