SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menelusuri aliran uang dan aset tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama perdagangan sembako PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan sejumlah pihak swasta.
Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Bidang Pemulihan Aset dan Intelijen Kejati Banten untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Sementara ini kita lagi mendalami karena memang tim kita lagi bekerja juga dengan bidang aset. Kita kebetulan ada bidang aset (di Kejati Banten), kemudian teman-teman di intelijen juga sedang melakukan pelacakan aset,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Devitra Romiza, Minggu kemarin.
Devitra berharap kolaborasi antara penyidik dengan Bidang Aset dan Intelijen dapat memulihkan kerugian negara. Saat ini, penyidik belum melakukan penyitaan aset tersangka maupun pihak lain yang menerima aliran uang tersebut.
“Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita bisa telusuri ke mana aliran uangnya dan aset-aset apa yang dimiliki oleh para tersangka ini,” katanya.
Ia menjelaskan, perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah periode 2020–2024 ini. Penyidik pada Kamis, 29 Oktober 2026, telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, TB M, mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, serta AS alias Dre dan AN yang merupakan mitra usaha perusahaan.
“Kerugian berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Banten itu Rp6.821.111.500,” katanya.
Devitra mengatakan, pengelolaan keuangan BUMD milik Pemprov Banten tersebut berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako dengan pihak swasta yang tidak berjalan sebagaimana dengan mestinya. Akibatnya, PT ABM yang semestinya memperoleh keuntungan dari kegiatan perdagangan justru mengalami kerugian.
“Dalam skema kerja sama itu, PT ABM mendistribusikan barang kepada mitra usaha. Setelah barang diserahkan, mitra berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan agar perusahaan daerah memperoleh hasil dari kegiatan perdagangan,” ungkapnya.
Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama sehingga kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Jadi, ada kegiatan yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan. Seolah-olah terkesan membobol badan usaha milik daerah ini,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar ini.
Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan tersebut.
Devitra mengungkapkan, transaksi diduga dilakukan menggunakan nama pribadi maupun sejumlah perusahaan. Penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa perusahaan yang digunakan bukan milik pihak yang bersangkutan.
“Kadang memakai nama pribadi, dan ada juga memakai beberapa perusahaan yang terindikasi atau dalam fakta kami temukan itu bodong atau dipakai,” katanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menambahkan, pada Kamis (29 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB M dan AS alias Dre sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berhalangan dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.
“Tersangka AS alias Dre sudah diperiksa dan ditahan dalam perkara lain. Berkaitan dengan dua tersangka lain dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin (2/11/2026),” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Jonathan.
Editor: Agus Priwandono












