• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT ABM Rp 6,82 Miliar, Kejati Banten Lacak Aset Tersangka

Fahmi by Fahmi
Senin, 2 November 2026 14:27
in Hukum, Utama
Korupsi PT ABM

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri aset tersangka PT ABM.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menelusuri aliran uang dan aset tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama perdagangan sembako PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan sejumlah pihak swasta.

Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Bidang Pemulihan Aset dan Intelijen Kejati Banten untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

RelatedPosts

Penusukan Jahidi di Merak

Polisi Tangkap Tersangka Penusukan di Merak, Motifnya Dendam Sejak 2018

Selasa, 3 November 2026 14:19
Korupsi PT ABM

Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM, Kejati Banten Tahan Mantan Kadiv Sales Marketing

Senin, 2 November 2026 18:26
PB Mathla’ul Anwar

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 17:56
DPRD Pandeglang apresiasi penyitaan aset koruptor

Jaksa Sita Aset Koruptor Rp 7,5 Miliar, DPRD Pandeglang Berikan Apresiasi

Senin, 2 November 2026 17:38

“Sementara ini kita lagi mendalami karena memang tim kita lagi bekerja juga dengan bidang aset. Kita kebetulan ada bidang aset (di Kejati Banten), kemudian teman-teman di intelijen juga sedang melakukan pelacakan aset,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Devitra Romiza, Minggu kemarin.

Devitra berharap kolaborasi antara penyidik dengan Bidang Aset dan Intelijen dapat memulihkan kerugian negara. Saat ini, penyidik belum melakukan penyitaan aset tersangka maupun pihak lain yang menerima aliran uang tersebut.

“Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita bisa telusuri ke mana aliran uangnya dan aset-aset apa yang dimiliki oleh para tersangka ini,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah periode 2020–2024 ini. Penyidik pada Kamis, 29 Oktober 2026, telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, TB M, mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM, serta AS alias Dre dan AN yang merupakan mitra usaha perusahaan.

“Kerugian berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Banten itu Rp6.821.111.500,” katanya.

Devitra mengatakan, pengelolaan keuangan BUMD milik Pemprov Banten tersebut berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako dengan pihak swasta yang tidak berjalan sebagaimana dengan mestinya. Akibatnya, PT ABM yang semestinya memperoleh keuntungan dari kegiatan perdagangan justru mengalami kerugian.

“Dalam skema kerja sama itu, PT ABM mendistribusikan barang kepada mitra usaha. Setelah barang diserahkan, mitra berkewajiban melakukan pembayaran sesuai kesepakatan agar perusahaan daerah memperoleh hasil dari kegiatan perdagangan,” ungkapnya.

Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama sehingga kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Jadi, ada kegiatan yang seharusnya dilakukan, tetapi tidak dilakukan. Seolah-olah terkesan membobol badan usaha milik daerah ini,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar ini.

Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sejumlah perusahaan dalam transaksi perdagangan tersebut.

Devitra mengungkapkan, transaksi diduga dilakukan menggunakan nama pribadi maupun sejumlah perusahaan. Penyidik menemukan indikasi bahwa beberapa perusahaan yang digunakan bukan milik pihak yang bersangkutan.

“Kadang memakai nama pribadi, dan ada juga memakai beberapa perusahaan yang terindikasi atau dalam fakta kami temukan itu bodong atau dipakai,” katanya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menambahkan, pada Kamis (29 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap TB M dan AS alias Dre sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berhalangan dan telah menyampaikan surat kepada penyidik.

“Tersangka AS alias Dre sudah diperiksa dan ditahan dalam perkara lain. Berkaitan dengan dua tersangka lain dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin (2/11/2026),” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Jonathan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kejati bantenKorupsi ABMPT ABM
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menggerakkan Ekonomi dari Akar Rumput, BRI Serang Dampingi AgenBRILink dan UMKM

Next Post

Bintang dan Resky Melesat, Pembalap Astra Honda Dominasi Podium IM4AC Sepang

Next Post
Pembalap astra honda motor

Bintang dan Resky Melesat, Pembalap Astra Honda Dominasi Podium IM4AC Sepang

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
KADIN Banten

Enam Ketua KADIN Daerah Boikot Musprov ke-7 Banten, Desak Transparansi Dana

Selasa, 3 November 2026 11:12
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

by Nurabidin
Rabu, 4 November 2026 06:21
0

Moch Azzari Jayabaya mengibarkan bendera pataka usai ditetapkan sebagai Ketua Kadin Banten periode 2026-2031 dalam Muprov VII Kadin Banten di...

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

by Nurandi
Rabu, 4 November 2026 06:11
0

Wakil Bupati Amir Hamzah meninjau pendistribusian MBG di SMPN 1 Bayah. Foto Dok Humas Setda Lebak.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.