• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

Nurandi by Nurandi
Rabu, 4 November 2026 06:11
in Berita Utama, Lebak
BGN Hentikan Sementara Operasional 31 SPPG di Lebak, Ini Penjelasannya

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lebak disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tersebut diberikan karena puluhan SPPG belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Lebak, Mujiburohman, mengatakan penghentian sementara operasional 31 SPPG tersebut mulai diberlakukan pekan ini. Saat ini, pihaknya mendorong masing-masing kepala SPPG segera menyelesaikan kewajiban pelaporan agar sanksi dapat dicabut.

RelatedPosts

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Jumat, 6 November 2026 10:26
Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Jumat, 6 November 2026 08:55
Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Wujudkan Lingkungan Sehat, Bupati Pandeglang Gandeng FKKS

Jumat, 6 November 2026 08:48
Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Urus Akta Kelahiran Tak Perlu Hadirkan Saksi Fisik dan Bebas Materai

Disdukcapil Kabupaten Tangerang: Urus Akta Kelahiran Tak Perlu Hadirkan Saksi Fisik dan Bebas Materai

Jumat, 6 November 2026 08:41

“Iya, ada yang disuspend. Kalau sekarang yang LPDH ini ada 31 SPPG. Mulai minggu ini sudah berhenti operasional dan itu sudah diajukan untuk pencabutan,” kata Mujiburohman saat dikonfirmasi Radar Banten, Senin (3/11/2026).

Dia menjelaskan, LPDH merupakan laporan penggunaan dana harian yang wajib disampaikan kepala SPPG kepada BGN. Laporan tersebut harus diunggah setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, sanksi penghentian sementara operasional dijatuhkan langsung oleh BGN pusat melalui sistem pengawasan. Dengan demikian, SPPG yang belum memenuhi kewajiban pelaporan akan terdeteksi secara otomatis dan dikenai sanksi suspend.

“Pengawasannya by system. Jadi, suspend itu dari pusat,” ujarnya.

Mujiburohman mengungkapkan, keterlambatan pelaporan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan unsur kesengajaan. Sejumlah kepala SPPG mengaku telah mengunggah laporan, tetapi setelah dilakukan pengecekan, data LPDH belum tercatat dalam sistem BGN.

Kondisi geografis dan keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah Lebak diduga menjadi salah satu kendala dalam proses pengunggahan laporan. Selain itu, pengiriman LPDH juga membutuhkan tanda tangan mitra atau penanggung jawab (PIC).

“Sebetulnya bukan tidak meng-upload, tetapi ada keterlambatan. Pertama, terkendala sinyal. Kedua, sekarang LPDH harus ada tanda tangan mitra atau PIC. Terkadang mereka juga menaungi banyak SPPG,” jelasnya.

Untuk mempercepat pencabutan sanksi, Korwil BGN Lebak terus mendorong kepala SPPG segera mengunggah LPDH yang belum terpenuhi. Pihaknya juga membantu proses pengajuan pencabutan suspend setelah laporan tersebut masuk ke sistem.

Namun, SPPG yang terkena suspend belum diperbolehkan kembali beroperasi sebelum menerima surat pencabutan sanksi dari pengawas BGN pusat.

“Menunggu surat pencabutan suspend dari pengawas pusat dulu, baru bisa operasional kembali,” tegasnya.

Meskipun 31 SPPG terkena suspend, Mujiburohman menyebutkan masih ada 168 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah kecamatan. Jumlah terbanyak berada di Kecamatan Malingping, yakni tujuh SPPG.

Terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Mujiburohman memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Lebak telah mengantongi sertifikat tersebut. Adapun fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menggunakan jenis dan sistem yang beragam sesuai kondisi masing-masing dapur.

“Iya, kalau SLHS enggak ada masalah,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, meminta SPPG yang terkena suspend segera mengunggah LPDH agar sanksi dapat dicabut. Dia mengingatkan agar penghentian operasional tersebut tidak sampai merugikan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis.

“Harapan saya segera diperbaiki agar anak-anak kembali menikmati MBG,” tukasnya.

Tags: badan gizi nasionalBGNSPPG Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Gading Serpong Dorong Peran UMKM dan AgenBRILink Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Next Post
Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Aklamasi, Amal Jayabaya Kembali Terpilih Jadi Ketua Kadin Banten Periode 2026-2031

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

Terhubung ke Interpol 196 Negara, Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional

by Fahmi
Jumat, 6 November 2026 10:26
0

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Melalui I-GHAS 24/7

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

Kantah Kabupaten Tangerang Raih Predikat Informatif dengan Nilai 98,50 Poin

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 08:55
0

Kantah Kabupaten Tangerang saat menerima penghargaan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis 5 November...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.