SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AHN oknum guru SMK di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Serang ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu (28/10).
Warga Taktakan, Kota Serang itu ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi Taman Kanak-kanak (TK).
“Ya benar dilakukan penangkapan terhadap AHN, yang bersangkutan dilakukan penangkapan di daerah Taktakan belum lama ini,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Selasa kemarin.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun ini terungkap pada Rabu 16 September 2026 lalu. Saat itu korban mengaku dicabuli pelaku kepada kakaknya. “Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada kakaknya,” kata Alfano.
Modus pelaku dijelaskan Alfano adalah dengan memanggil korban yang saat itu bermain di dekat rumahnya. Korban yang mengenal pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengalami tindak asusila. “Kejadiannya di rumah pelaku,” ujar perwira menengah Polri ini.
Alfano mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Berdasarkan keterangannya, pelaku membantah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Namun demikian, penyidik telah mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Hasil visum sudah kami terima, berdasarkan visum memang ada tanda atau bekas penetrasi benda tumpul pada kelamin korban,” ujarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menambahkan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sangat hati-hati dan sesuai prosedur.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan profesional dan sesuai prosedur, kami sangat hati-hati dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kami tidak ingin ada kesalahan formil maupun kurangnya alat bukti,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap terlapor dilakukan setelah proses permintaan keterangan dianggap cukup dan alat bukti terpenuhi. Tersangka akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Abdul Rozak












