SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan desa di Provinsi Banten masih belum menyelesaikan pengajuan bantuan keuangan desa atau bantuan provinsi (Banprov) 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten mencatat sekitar 380 desa masih perlu menuntaskan proses pengajuan.
Untuk memberi kesempatan kepada pemerintah desa, Pemprov Banten memperpanjang batas waktu pengajuan Banprov hingga pertengahan November 2026. Sebelumnya, pengajuan dijadwalkan berakhir pada akhir Oktober.
Kepala DPMD Banten, Gunawan Rusminto, mengatakan perpanjangan dilakukan setelah sistem pengajuan mengalami kendala jaringan selama sekitar 12 hari. Kondisi tersebut membuat sejumlah desa belum dapat menyelesaikan proses administrasi.
“Untuk bantuan keuangan desa, jadi pertengahan November ini berakhir bagi desa yang akan mengajukan kepada Provinsi Banten,” ujar Gunawan, Kamis 5 November 2026.
Ia berharap tambahan waktu tersebut dimanfaatkan pemerintah desa untuk segera melengkapi persyaratan pengajuan. DPMD Banten juga terus mendorong agar semakin banyak desa dapat mengakses bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.
Selain kendala teknis, ketertiban administrasi dan pelaporan desa juga menjadi perhatian. Gunawan menyebut pemerintah menargetkan tingkat ketertiban laporan desa minimal mencapai 90 persen.
“Target kita untuk bantuan keuangan desa ini bisa minimal 90 persen dari datanya untuk laporannya tertib,” katanya.
Menurut Gunawan, kelengkapan laporan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan bantuan. Karena itu, pemerintah desa yang masih memiliki kewajiban administrasi diminta segera melakukan pembenahan.
Perpanjangan batas waktu hingga pertengahan November diharapkan dapat dimanfaatkan oleh desa-desa yang belum menyelesaikan pengajuan. Dengan begitu, proses penyaluran Banprov dapat berjalan lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor Daru












