PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memasukkan 25 orang honorer pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan kartu peserta secara simbolis dilaksanakan pada upacara di halaman Kejari oleh Kepala BP Jamsostek Cabang Utama Serang Didin Haryono bersama Kajari Pandeglang Nina Kartini, Senin (2/3).
Saat memberikan sambutan, Kajari Pandeglang Nina Kartini menjelaskan bahwa program BP Jamsostek adalah program pemerintah. Karena itu pihaknya memasukkan honorer dalam proram BP Jamsostek agar mendapatkan perlindungan saat menjalakan tugasnya sebagai pegawai non PNS.
Menurut Nina, program BP Jamsostek sangat bermanfaat. Beberapa waktu lalu ada seorang honorer bernama Wahyu mengalami kecelakaan dalam perjalanan menuju kantor saat menggunakna sepeda motor. Dia ditabrak oleh kendaraan lain, namun tidak ada yang menanggung biayanya. Akhirnya biaya ditanggung oleh Kejari Pandeglang dan sumbangan dari rekan kerja dengan jumlah yang tidak besar.
Mendaftarkan para honorer ke BP Jamsostek dengan iuran Rp 8.500 per bulan per orang, lanjut Nina, para honorer apabila mengalami kecelakaan kerja maka biayanya akan ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh. Apabila meninggal akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta.
Pada kesempatan itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Utama Serang Didin Haryono mengpresiasi Kejari Pandeglang yang antusias memasukkan honorer ke dalam program BP Jamsostek. Bahkan penyerahan kartu peserta dilakukan saat upacara. “Hal ini jarang terjadi,” ungkap Didin.
Program jaminan sosaial di BP Jamsostek, kata Didin, untuk semua pekerja, baik yang bekerja di perusahaan besar, menengah, kecil sampai mikro. Bahkan pekerja perorangan seperti tukang bakso, pedagang keliling atau tukang ojek.
Sebagai badan milik negara, BP Jamsostek ditugaskan negara untuk melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal, termasuk non PNS. (aas)