SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia diduga melakukan penyitaan dua ponsel milik warga FN (31) dan W (32). Penyitaan ponsel tersebut dilakukan saat kedua warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu diamankan atas tuduhan pencurian besi.
“Klien kami ponselnya disita sehingga komunikasi dengan keluarga terputus,” ujar Kuasa Hukum FN dan W, Panri Situmorang melalui sambungan telepon, Minggu siang, 28 April 2024.
Panri menyebut, tindakan oknum satpam perusahaan yang berlokasi di Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu itu membuat keluarganya panik karena kehilangan kabar anggota keluarganya selama empat hari. “Pihak keluarga tentu saja risau karena tidak bisa berkomunikasi dengan mereka,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tindakan oknum satpam tersebut sudah berlebihan. Apalagi, oknum satpam tersebut melakukan penyekapan selama empat hari. “Kejadian penyekapan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024 sampai Selasa 26 Maret 2024,” katanya.
Panri juga mengungkapkan, penyekapan yang dilakukan oleh oknum satpam tersebut tidak manusiawi. Sebab, kedua kliennya hanya diberi makan sekali sehari dan mendapat ancaman berkali-kali.
“Bahwa selama penyekapan, klien kami telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pihak sekuriti PT Wilmar, dimana klien kami hanya diberikan makan 1 kali dalam sehari dan diancam secara terus menerus yang menyebabkan klien kami mengalami tekanan jasmani dan tekanan psikologis,” katanya.
Panri mengatakan, oknum satpam itu tidak mempunyai itikad baik untuk menghubungi keluarga kliennya. Ia juga menyayangkan, kedua kliennya dilakukan penahanan di sel di lokasi.
“Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Polda Banten beserta jajarannya untuk dengan segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan dengan segera melakukan pengawasan terhadap sel tahanan PT Wilmar,” ungkapnya.
Panri menambahkan, pihaknya telah melaporkan oknum satpam tersebut ke Polda Banten, pada Kamis malam, 25 April 2024. Ia berharap, agar laporannya dengan Nomor: LP/B/101/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA mendapat tindaklanjut dari Polda Banten.
“Kami berharap Polda Banten beserta jajarannya dapat memberkan keadilan kepada klien kami dengan seadil-adilnya,” ujar pria asal Medan ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut. Ia akan melakukan kroscek atas laporan tersebut. “Nanti saya cek, mungkin laporannya masih di SPKT belum naik ke Krimum,” tutur mantan Kapolres Bangkalan, Jawa Timur ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











