SERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten siap menggandeng Polda Banten dalam melindungi konsumen. Langkah tersebut dilakukan setelah wewenang BPSK dialihkan ke Pemprov Banten.
Kepala Bidang Pengawasan BPSK Banten Muchtarudin mengatakan, pihaknya
akan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang melakukan pengaduan atau mendapat masalah dari pihak atau perusahaan tertentu.
“Selain dilakukan mediasi antara konsumen dengan perusahaan tersebut, kami juga memberikan perlindungan hukum dengan menggandeng Polda Banten,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa (14/3).
Untuk saat ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk membentuk tim yang akan ditempatkan di setiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Banten. Maka dari itu, masyarakat atau konsumen yang akan mengadukan masalahnya akan lebih mudah datang ke kabupaten/kota.
“Sebelumnya BPSK kan menjadi tanggung jawab walikota atau bupati, tapi saat ini menjadi
tanggungjawab gubernur. Maka kami buat tim, agar pelayanan lebih baik,” katanya.
Ia menuturkan, selain melakukan langkah tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar BPSK lebih diketahui
keberadaannya oleh masyarakat. Saat ini, BPSK sendiri masih belum banyak yang mengetahui, sehingga masyarakat merasa bingung ketika akan
mengadu terkait kerugian yang diterima dari sebuah perusahaan.
“Paling banyak pengaduan terkait konsumen yang dirugikan atau bermasalah dengan pihak leasing. Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih tinggi dan kami akan melakukan langkah untuk meminimalkan masalah tersebut setelah dilimpahkannya wewenang,” ujarnya.
Selain leasing, konsumen banyak dirugikan oleh pengembang properti. Pihaknya berencana membentuk tim pengawasan yang akan terjun langsung ke lapangan.
“Untuk melihat atau mengecek pengembang nakal, kami nantinya akan membuat tim, agar konsumen tidak banyak yang dirugikan,”ungkapnya. (Wirda)










