SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam melindungi hak konsumen.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima audiensi BPSK Wilayah Kerja I dan II Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis, 25 September 2025.
Bahkan, Andra Soni siap mendorong dan menyempurnakan regulasi BPSK. Ia juga mendukung penyiapan kantor permanen di lokasi strategis.
“BPSK merupakan lembaga strategis yang mengurus urusan perlindungan konsumen. Sehingga penting kiranya bagi kami (Pemprov) Banten dalam mendukung upaya penguatan lembaga ini,” katanya.
BPSK WKP I dan II Provinsi Banten merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa konsumen.
Wilayah kerja BPSK WKP I meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Wilayah kerja BPSK WKP II yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang
Ketua BPSK WKP II Provinsi Banten, Sugiri, menyambut baik dukungan dari Gubernur.
“Kami berharap dukungan maksimal dari Bapak Gubernur terkait kebijakan perlindungan konsumen. Dukungan dari sisi regulasi dan penunjang kinerja BPSK sangat kami perlukan,” ujar Sugiri.
Sugiri menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat 21 pengaduan sengketa konsumen ke BPSK WKP II Provinsi Banten. Pengaduan tersebut telah diselesaikan melalui persidangan mediasi dan arbitrase.
Selain itu, BPSK WKP II juga menerima banyak konsultasi dari masyarakat yang merasa dirugikan saat membeli barang atau jasa.
“Sejak kami dilantik pada Agustus 2024, beban kinerja BPSK terus meningkat. Oleh karena itu, BPSK WKP I maupun II perlu memiliki kantor permanen dan dukungan regulasi yang memadai,” jelas Sugiri.
Dalam audiensi itu, Gubernur Banten Andra Soni didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso, dan Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Provinsi Banten, Novriyadi.
Editor: Aas Arbi











