SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman kaget mendengar informasi ada sekitar 3.300 pasangan suami istri di Kota Serang yang tidak melaporkan dan mendaftarkan pernikahannya ke KUA atau nikah siri.
“Ya, saya juga kaget ternyata warga Kota Serang masih mengesampingkan pencatatan administrasi pernikahan. Mereka masih menganggap bahwa nikah itu yang penting sah, tidak perlu dicatat,” kata Jaman pada cara itsbat nikah massal di kantor Disadukcapil Kota Serang, Jumat (5/5). Acara itu dihadiri Wakil Walikota Serang Sulhi, Kepala Kemenag Kota Serang Machmud Bahtiar, dan Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendy.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy menambahkan, data tersebut dijumlahkan dari rata-rata per kelurahan. “Kita data dari 6 kecamatan dengan 66 kelurahan. Kita pukul rata satu kelurahannya 50 pasangan, dikalikan 66 kelurahan. Maka jadilah 3.300 pasangan di Kota Serang yang belum mencatatkan pernikahannya,” jelasnya
Ia menambahkan, banyaknya faktor yang menjadi alasan masyarakat enggan mendaftarkan pernikahannya secara hukum yaitu karena faktor ekonomi dan faktor ketidaktahuan, kurangnya pendidikan, dan hal lain.
“Dari jumlah 3.300 itu perlu diketahui, bukan hanya masyarakat yang kurang mampu, namun ada sebagian masyarakat yang mampu yang enggan mendaftarkan pernikahannya. Antara lain karena mereka masih menganggap tidak penting, yang penting mendapat restu dari keluarga saja,” katanya
Berkaca dari masalah tersebut, Walikota Serang bersama instansi terkait, seperti Disdukcapil Kota Serang, Kemenag Kota Serang, dan Pengadilan Agama Serang akan meminimalisir, bahkan memberantas masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
“Kami akan menargetkan secepatnya dapat selesai, karena mungkin setiap tahun ada saja yang nikah di bawah tangan. Target kami setiap tahunnya 1.100 pasangan, dan harus tuntas selama 3 tahun ke depan. Pencatatan (nikah) ini kan penting mengingat untuk keperluan administrasi lainnya, seperti hak anak mendapatkan akta kelahiran,”katanya
Untuk diketahui, biaya menikah di KUA tidak dipungut biaya (gratis), kecuali melakukan akad nikah dengan memanggil pihak KUA untuk datang ke rumah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk biaya melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama wilayah kota yaitu sebesar Rp 91ribu, untuk wilayah kabupaten Rp 291ribu. (Wirda Gariza Haque/risawirda@gmail.com)









