SERANG – Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Serang yang belum memiliki surat nikah mencapai 9.000 lebih. Untuk mengesahkan pernikahan mereka melalui sidang itsbat, Pengadilan Agama Serang setidaknya membutuhkan waktu belasan bahkan puluhan tahun.
Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendy mengakui, jumlah pasutri di Kabupaten Serang yang belum memiliki surat nikah masih tinggi. Hasil pendataan Pengadilan Agama Serang bersama 29 kantor urusan agama (KUA) di Kabupaten Serang, dari 326 desa, sedikitnya ada 20 sampai 50 pasutri di setiap desa yang belum memiliki surat nikah.
Jika dihitung rata-rata ada 30 pasutri yang belum memiliki surat nikah di setiap desa, berarti ada 9.000 perkara pernikahan yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Agama Serang. “Kalau satu tahun hanya bisa mengisbatkan 500 perkara, berarti butuh 18 tahun untuk menyelesaikannya,” tegas Dalih pada sidang nikah itsbat nikah terpadu di KUA Kecamatan Ciruas, kemarin.
Mantan Ketua Pengadilan Agama Tulangbawang, Lampung, itu mengingatkan pentingnya dokumen pengesahan pernikahan itu. Pernikahan tanpa pengesahan negara berdampak pada permasalahan akta kelahiran anaknya.
“Makanya, di sini (sidang itsbat-red) juga ada pelayanan akta kelahiran dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” ujarnya.
Untuk merampungkan perkara pernikahan di Kabupaten Serang, lanjut Dalih, pihaknya jemput bola untuk menggelar sidang itsbat nikah terpadu. “Hari ini (kemarin-red), ada 86 perkara yang disidangkan, yang berasal dari semua kecamatan di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Penyebab pasutri melakukan pernikahan tanpa melalui KUA, menurut Dalih, karena faktor biaya. Masyarakat masih menganggap, biaya perkawinan di KUA mahal. Karena itu, Pengadilan Agama menggelar sidang itsbat nikah terpadu sesuai keputusan Mahkamah Agung bernomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Sidang Isbat Nikah Terpadu. “Anggarannya bisa dari APBN, APBD ataupun mandiri (dibiayai pasutri-red). Hari ini (kemarin-red), mandiri. Setiap perkara dikenakan biaya Rp291.000,” terang Dalih.
Ia menambahkan, tahun depan, Pemkab akan menanggung biaya sidang itsbat nikah. “Ke depan, Pak Wakil (Wakil Bupati Pandji Tirtayasa-red) menargetkan setiap tahunnya ada 2.000 perkara yang diitsbatkan,” imbuhnya.
Pasutri Arman dan Astinah mengaku terbantu oleh sidang itsbat nikah terpadu. Pasutri yang menikah pada 1997 ini tidak melakukan pernikahan melalui KUA karena terbentur biaya. Kendati demikian, Arman mengaku masih keberatan karena biaya sidang itsbat nikah terpadu dia tanggung.
Arman juga tidak menampik jika keluarganya kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan dan catatan sipil untuk anaknya akibat tidak memiliki surat nikah dan akta perkawinan. “Anak saya mau daftar sekolah, harus ada akta kelahiran,” ujarnya. (Rozak/Radar Banten)










