CILEGON – Bagi anda warga Kota Cilegon maupun luar daerah yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama diimbau agar segera melakukan pengesahan perkawinan atau biasa disebut dengan itsbat nikah.
Pada 2016 lalu, ada 400 warga yang mengikuti isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Cilegon.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cilegon Hendi Rustandi mengatakan, itsbat nikah merupakan cara bagi pasangan yang menikah siri untuk mendapatkan pengakuan dari negara (mendapatkan kutipan akta nikah).
“Warga di Banten yang hanya nikah siri masih sangat besar (banyak). Padahal kalau nikah siri yang menjadi korbannya adalah dari pihak perempuan dan anak. Karena kalau terjadi penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga, mereka mau mengadu kemana? Data di KUA tidak tercantum,” ujar Hendi di ruang kerjanya, Selasa (17/1).
Dijelaskan Hendi, prosedur itsbat nikah bagi pasangan suami istri di antaranya tidak terikat dengan perkawinan lain. Bagi duda maupun janda harus dilengkapi oleh akta perceraian. “Kalau yang ditinggal matim ya harus ada lampiran surat kematian. Kebanyakan yang mengikuti itsbat nikah dari pasangan usia muda. Alasan sebelumnya (nikah siri) karena sah dimata agama baginya sudah cukup,” tuturnya. (Riko)