SERANG – Sebelum mulai melakukan pentaan kawasan wisata religi dan cagar budaya Banten Lama, Pemerintah Provinsi Banten disarankan untuk membentuk Badan Pengelola kawasan tersebut terlebih dahulu. Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Kebudayaan Keraton Yogyakarta Yuwono Sri Suwito dalam acara sosialisasi cagar budaya di Provinsi Banten yang digelar oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten di hotel Ledian, Senin (31/7).
Yuwono menjelaskan, badan pengelola tersebut harus dibuat sebelum proses penataan agar badan pengelola tahu dan faham betul kawasan yang akan dikelola sehingga proses pengelolaan setelah penataan tersebut selesai tidak keliru.
“Kalau dia tidak ikut proses ini (pentaan) tidak ada artinya, wong nanti itu yang tau badan pengelola. Harus (pembentuka badan pengelola, gak mungkin dikelola oleh dinas pariwisata sendiri. Ini agar lebih independen,” ujar Yuwono kepada sejumlah awak media.
Pembentukan badan pengelola menurut Yuwono bisa dilakukan oleh gubernur atau kementrian. Itu mengingat kawasan Banten lama berada di dua daerah yaitu Kota Serang dan Kabupaten Serang, sehingga bisa menjadi kewenangan provinsi.
Struktur badan pengelola pun, lanjut Yuwono bisa diisi oleh unsur pemerintah, namun dengan tetap menghadirkan para ahli seperti ahli sejarah, ahli arkeolog, ahli arsitek, ahli ekonomi, dan ahli kemaritiman. Begitu juga dengan tim seleksi badan pengelola.
Unsur masyarakat pun menurut Yuwono bisa dimasukan kedalam badan pengelola tersebut, karena bagaimanapun keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan.
Peran badan pengelola sebelum proses penataan dimulai, lanjut Yuwono berupa reasesmen disain penataan ulang Banten Lama yang telah disusun pemerintah atau tim khusus yang dibuat pemerintah. Ini perlu dilakukan agar penataan tidak menyalahi zonasi atau aturan yang berlaku dalam penataan cagar budaya.
“Jangan sampe apa yang dibangun nanti justru bertentangan dengan zoning regulation. Nilai ekonomis jangan sampai mengalahkan nilai kultural,” kata Yuwono.
Kasubdit Program, Evaluasi, dan Dokumentasi Direktorat Cagar Budaya dan Permuseuman Judi Wahjudin menjelaskan, pembentukan badan pengelola diamantkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 97. Dalam pasal tersebut disebutkan pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
kemduian, badan pengelola sebagaimana yang dimaksud dapat terdiri dari unsur pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. “Jadi aturannya sudah soal badan pengelola itu,” kata Judi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










