slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ketua PGRI Kopo Diciduk Karena Potong Tunjangan Guru

Redaksi by Redaksi
13-11-2017 13:03:21
in Berita Utama, Hukum
Ketua PGRI Kopo Diciduk Karena Potong Tunjangan Guru
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Potong tunjangan guru di Kecamatan Kopo, Ketua PGRI Kecamatan Kopo berinisial S dan Bendahara UPTD Dindikbud Kecamatan Kopo berinisial M diciduk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 24.990.000, hasil pemotongan tunjangan.

Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng Priyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya potongan penghasilan tambahan para guru seluruh jenjang pendidikan di Kecamatan Kopo oleh kedua pelaku.

Baca Juga :

Penahanan Dua Tersangka Pungli Ditangguhkan Penyidik Polres Serang

Soal Pungli Tunjangan Guru, Ketua PGRI Kopo: Kesepakatan Guru

LKBH PGRI Pelajari Kasus Pungli

Diduga Lakukan Pungli, Ketua PGRI Serang Diciduk

Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (9/11), petugas langsung melakukan pengamanan kepada keduanya di kediaman M di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, inisial M selaku bendahara pembantu di UPT (Dinas) Pendidikan Kecamatan Kopo melakukan pemotongan dana tambahan penghasilan guru pada September dan Oktober 2017 terhadap guru-guru, dengan alasan pembayaran hutang pembangunan gedung PGRI Kopo dan HUT PGRI atas perintah S,” ujar Heri didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung dan Kanit Tipikor Iptu Toto Hartono di Mapolres Serang, Senin (13/11).

Dijelaskan Heri, pemotongan tunjangan tersebut dilakukan secara langsung oleh bendahara UPTD Dindikbud Kecamatan Kopo. Besaran potongan bergantung pada golongan guru tersebut.

Berdasarkan data dan barang bukti, menurut Heri, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sudah memenuhi unsur pidana. Karena itu, pihaknya tidak akan menyerahkan kasus tersebut pada Inspektorat Kabupaten Serang, melainkan melanjutkan proses hukum.

“Terhadap dua tersangka ini kita lakukan penahanan, mereka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Heri.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung menambahkan, pihaknya sudah melakuan pemeriksaan terhadap beberapa guru yang menjadi objek pemotongan oleh M dan S.

“Mereka (guru) keberatan, kalaupun tidak ada keberatan, ini salah. Tidak boleh dipotong di atas oleh ASN dan digunakan untuk hal-hal yang tidak diperlukan,” ujar Gogo.

Dari keterangan guru, tunjangan dicairkan per dua bulan melalui bendahara UPTD Dindikbud Kecamatan Kopo. Adapun uang yang menjadi barang bukti merupakan uang hasil potongan tunjangan untuk September dan Oktober. “Ini pemotongan ketiga kali untuk iuran gedung PGRI, kalau untuk HUT baru satu kali,” katanya.

Dijelaskan Gogo, sementara pihak kepolisian baru mengamankan dua tersangka tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus pungli di tubuh dinas pendidikan tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: Pungli PGRI Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terpilih Jadi Ketua, Iti Langsung Panaskan Mesin Partai

Next Post

Percaloan Tenaga Kerja di Banten Masih Marak

Related Posts

Penahanan Dua Tersangka Pungli Ditangguhkan Penyidik Polres Serang
Berita Utama

Penahanan Dua Tersangka Pungli Ditangguhkan Penyidik Polres Serang

by Redaksi
Jumat, 17 November 2017 09:33

SERANG - Dua tersangka pungutan liar (pungli) penghasilan guru se-Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Read moreDetails

Soal Pungli Tunjangan Guru, Ketua PGRI Kopo: Kesepakatan Guru

LKBH PGRI Pelajari Kasus Pungli

Diduga Lakukan Pungli, Ketua PGRI Serang Diciduk

Next Post
Safety

Percaloan Tenaga Kerja di Banten Masih Marak

Kualitas Pengerjaan Ruas Jalan Cikeusik-Batas Rangkas Diakui Bagus

Kualitas Pengerjaan Ruas Jalan Cikeusik-Batas Rangkas Diakui Bagus

Besok Dispora Gelar Pelatihan Hijab Zaman Milenial

Besok Dispora Gelar Pelatihan Hijab Zaman Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 07:13
Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Kamis, 23 April 2026 06:49
Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Kamis, 23 April 2026 06:31
Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Kamis, 23 April 2026 07:38
Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 April 2026 07:31
Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Kamis, 23 April 2026 07:23
Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Bupati Maesyal Resmikan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 07:13
Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Warga Teluknaga Tangerang Minta Pemerintah Dukung Pembangunan di Wilayah Utara

Kamis, 23 April 2026 06:49
Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Mahasiswa Merdeka Berbicara di Hadapan Walikota dan Unsur Forkopimda Cilegon

Kamis, 23 April 2026 06:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

Bupati Terbitkan SE Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja Wajib Daftar JKK dan JKM 

by Purnama Irawan
Kamis, 23 April 2026 07:38

PANDEGLANG - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menerbitkan Surat Edaran Bupati Pandeglang nomor : 500-15/015-DPUPR/2026 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan...

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Diduga Melakukan Penipuan Rp 1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

by Fahmi
Kamis, 23 April 2026 07:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut pidana 10 bulan penjara oleh JPU Ke...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak