TANGERANG – Rekannya di-PHK, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Gerakan Serikat Pekerja-Sentral Gerakan Buruh Nasional (Federasi Progresif-SGBN) menggelar demonstrasi di depan pabrik PT Korea Fine Checmical, Kawasan Industri Millenium Estate Blok F2/5, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Rabu (15/11).
Koordinator Aksi Yahya menceritakan, aksi ini bermula saat pihak manajemen Korea Fine Chemical melakukan jam kerja yang lebih panjang dari seharusnya. Sayang, upah yang diterima tak sebanding. Lebih parahnya, upahnya pun lebih kecil dari UMK Kabupaten Tangerang. ”Ini pelanggaran dan akan kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” jelasnya.
Aksi demonstrasi ini mendapatkan kawalan ketat dari Polsek Panongan. Di lokasi, para polisi membagikan air minum ke para demonstran.
Sekira pukul 12.00 WIB, buruh mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang. Kedatangan mereka meminta bantuan para wakil rakyat mendesak PT Korea Fine Chemical Indonesia melakukan mediasi bersama buruh. Ketua Komisi II Ahmad Supriyadi yang menemui mereka mengatakan, menampung aspirasi para buruh. Dirinya akan mencoba menyurati perusahaan. Selain itu, pihaknya akan mendatangi perusahaan untuk audiensi. ”Semua tuntutan buruh akan dicoba untuk dicarikan solusi. Supaya bisa menyelesaikan persoalan para buruh tersebut,” singkatnya.
Salah satu perwakilan buruh, Ade Setiawan mengatkan, dengan alasan efisiensi, PHK sepihak mulai diterapkan sejak 2015. Kasus terakhir, sebanyak 11 karyawan penyuplai sepatu Adidas tersebut dipecat. Pemecatan terjadi setelah manajemen mengetahui adanya pelaporan pelanggaran upah ke pihak Polda Banten. ”Gaji yang diberikan masih di bawah upah minimum kerja (UMK). Pekerja mendapatkan gaji kisaran Rp2,9 juta,” katanya. (you/gar/sub)







