SERANG – Dua tersangka pungutan liar (pungli) penghasilan guru se-Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang, Rabu (15/11). Penahanan kedua tersangka ditangguhkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
“Betul ditangguhkan kemarin (Rabu-red). Permohonan penangguhan diajukan oleh pihak keluarga,” kata Kepala Unit (Kanit) Tipikor Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Toto Hartono, Kamis (16/11).
Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Ketua PGRI Kecamatan Kopo berinisial Su (40) dan Bendahara Pembantu UPT Dindikbud Kecamatan Kopo berinsial Ma (40), setelah meyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Dari keluarga sebagai penjamin tidak akan kabur,” jelas Toto.
Su dan Ma disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Keduanya terjaring oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Serang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis (9/11) sore.
Turut diamakan uang sebesar Rp24,99 juta sebagai barang bukti hasil dari pemotongan dana penghasilan tambahan para guru.
Pemotongan dana penghasilan tambahan guru itu didasarkan atas inisiatif Su. Ide itu dituangkan melalui proposal permohonan kepada Ma. Tanpa persetujuan para guru, pemotongan penghasilan tambahan langsung dilakukan oleh Ma.
Besaran potongan dana penghasilan tambahan itu bervariasi disesuaikan para guru. Dana penghasilan tambahan itu akan digunakan membayar utang pembangunan gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI. “Proses hukum tetap berjalan,” kata Toto.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Entus Mahmud Shairi mengaku belum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Su dan Ma. “Kita masih nunggu hasil dari proses hukum. Kan masih lama,” katanya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler (ponsel).
Dijelaskan Entus, sanksi terhadap kedua tersangka pungli itu disesuaikan atas kesalahan dan aturan yang berlaku. Keduanya terancam sanksi non-job, turun pangkat, sampai pemecatan. “Nanti akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Entus. (Merwanda-Rozak/RBG)








