• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis Rusdi Firdaus

Redaksi by Redaksi
Selasa, 31 Juli 2018 10:07
in Berita Utama, Hukum
Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis Rusdi Firdaus

SERANG – Harapan penuntut umum Kejari Serang untuk memperberat hukuman Rusdi Firdaus (41) kandas. Soalnya, vonis terdakwa money politics Pilkada Kota Serang itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Permohonan banding JPU diterima, tetapi putusannya menguatkan (putusan-red) Pengadilan Negeri (PN) Serang,” kata Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansyah, Senin (30/7).

RelatedPosts

Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44
Ekonomi Kreatif Banten

Dimyati Dorong Produk Kreatif Banten Tembus Pasar Global, Ini Strateginya

Sabtu, 7 November 2026 11:24

Upaya banding resmi diajukan penuntut umum ke PT Banten pada Selasa (17/7). Langkah banding itu diambil lantaran vonis majelis hakim PN Serang berbeda dari tuntutan penuntut umum. Rusdi Firdaus divonis 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara, penuntut umum meminta lelaki asal Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. “Perkara diputus tanggal 19 Juli 2018. Pemberitahuan kepada para pihak disampaikan pada tanggal 24 Juli 2018,” kata Feri Ardiansyah.

Hasil pemeriksaan majelis hakim PT Banten, buruh serabutan itu terbukti telah memberikan uang kepada warga agar mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. Uang sebesar Rp220 ribu itu diberikan oleh Rusdi Firdaus kepada Heri pada Selasa (26/6) malam.

Heri diminta membagikan uang kepada warga masing-masing sebesar Rp20 ribu. Selain mendatangi Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Mega Buana menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 87 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, saya kurang tahu persis,” ucap Feri Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo mengakui telah menerima pemberitahuan vonis tersebut. “Sudah. Betul (vonis-red) menguatkan. Kami sudah lakukan upaya banding, tetapi putusan ada di majelis hakim,” kata Ardi.

Atas vonis banding tersebut, Ardi mengakui, penuntut umum tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi. “Sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena tindak pidana pemilu atau pilkada, tidak dikenal upaya kasasi,” jelas Ardi.

Dikatakan Ardi, eksekusi hukuman terhadap terdakwa segera dilaksanakan setelah penuntut umum rampung menyusun persyaratan yang dibutuhkan. “Kita segera laksanakan,” ujar Ardi.

Sementara nasib dua terdakwa politik uang lainnya, Kasman dan Supriyadi, masih menunggu vonis PT Banten. Dua terdakwa yang divonis 18 bulan penjara itu juga masih dalam proses upaya banding oleh penuntut umum. (Merwanda/RBG)

Tags: Politik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jemaah Haji Paling Banyak Berisiko Kena Hipertensi

Next Post

Pileg 2019: Nomor Urut Caleg Tidak Jaminan

Next Post
Pileg 2019: Nomor Urut Caleg Tidak Jaminan

Pileg 2019: Nomor Urut Caleg Tidak Jaminan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

city branding kabupaten lebak

Pemkab Lebak Belajar City Branding ke Banyuwangi

by Nurabidin
Sabtu, 7 November 2026 14:30
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 6...

MTQ ke-25 Kota Cilegon 2026

MTQ ke-25 Cilegon Resmi Dibuka, 346 Peserta dari Delapan Kecamatan Bertanding

by Adam Fadillah
Sabtu, 7 November 2026 14:20
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-25 Tingkat Kota Cilegon Tahun 2026 di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.