• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pileg 2019: Nomor Urut Caleg Tidak Jaminan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 31 Juli 2018 10:27
in Berita Utama, Politik
Pileg 2019: Nomor Urut Caleg Tidak Jaminan

SERANG – Fenomena rebutan nomor urut masih tetap terjadi di kalangan calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten kota setiap gelaran pemilihan legislatif (pileg).

Meski begitu, para caleg yang nomor urutnya di bawah (bukan nomor satu atau dua) tidak perlu berkecil hati. Pada Pemilu 2019 konversi suara menjadi kursi partai politik (parpol) di satu daerah pemilihan (dapil) menggunakan metode Sainte-Lague murni, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare (bilangan pembagi pemilih/BPP) sehingga menguntungkan caleg nomor urut satu dari setiap parpol peserta pemilu.

RelatedPosts

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

Jumat, 6 November 2026 12:10
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Penipuan, Polda Banten Tetapkan Ketua Komisi II DPRD Lebak Sebagai Tersangka

Jumat, 6 November 2026 11:49

Dalam metode Sainte-Lague murni, raihan suara caleg dan raihan suara parpol yang paling menentukan. Bila suara parpolnya tinggi, yang mendapatkan kursi pertama adalah caleg yang meraih suara terbanyak di dapil tersebut. Begitu pun selanjutnya, berapa pun nomor urutnya.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banten Wahyul Furqon. Menurutnya, mekanisme konversi suara di Pemilu 2019 sesuai dengan metode Sainte-Lague murni dihitung berdasarkan lima prinsip. Pertama, menjumlah seluruh suara sah masing-masing parpol secara nasional. Kedua, menentukan angka persentase parliamentary threshold (PT). Ketiga, menentukan parpol yang lolos PT. Keempat, membagi suara sah masing-masing parpol dengan angka ganjil 1,3,5, dan seterusnya. Kelima, membagi kursi di setiap dapil kepada parpol sesuai urutan rata-rata terbanyak dari hasil pembagian tersebut sampai kursi habis terbagi.

“Jadi, kuncinya suara terbanyak, parpolnya harus terbanyak dan caleg yang terbanyaklah yang mendapat kursi lebih dulu,” ujar Wahyul kepada Radar Banten, Minggu (29/7).

Penjelasan lebih perinci terkait konversi suara metode Sainte-Lague murni disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten Eka Satialaksmana. Menurut Eka, metode konversi suara di Pemilu 2019 memengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. “Nomor urut caleg tidak terlalu berpengaruh karena sistem ini (Sainte Lague Murni-red) mengharuskan suara parpol tinggi dulu, baru menghitung suara masing-masing caleg di setiap dapil,” kata Eka.

Ia menambahkan, metode Sainte Lague Murni tidak berpengaruh pada nomor caleg, tetapi berpengaruh ke parpol. “Parpol lama dianggap lebih diuntungkan karena sudah populer dibandingkan parpol baru. Tapi, ini hasil analisa pengamat bukan KPU,” ungkapnya.

Setelah langkah ini (jumlah suara parpol dihitung), akan ketahuan parpol pemenang kursi. Baru ditentukan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. “Caleg terpilih peraih suara terbanyak, mau nomor berapa pun si caleg,” tuturnya.

Berdasarkan data KPU, di antara model konversi suara menjadi kursi parpol, metode Sainte-Lague masuk dalam rumpun metode divisor, yaitu menggunakan bilangan pembagi tetap. Bilangan pembagi tetap pada metode Sainte Lague adalah bilangan ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan seterusnya, yang jumlahnya disesuaikan dengan kursi yang diperebutkan di dapil tersebut.

Sebelumnya, pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono menilai, metode konversi suara Sainte Lague Murni lebih adil bagi parpol. “Sistem ini dipandang lebih adil bagi partai termasuk partai menengah dan kecil,” kata Teguh.

Dalam mengonversi suara menjadi kursi, metode Sainte Lague Murni modifikasi membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus. Konstanta awalnya dimulai dengan angka 1.

Kemudian akan dibagi sesuai dilanjutkan dengan angka ganjil berikutnya. Setelah itu, hasilnya diperingkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. “Jika jumlah kursi di dapil tersebut sepuluh maka akan dibuat sepuluh urutan. “Metode ini baru diterapkan di Indonesia. Pada pemilu-pemilu sebelumnya, metode yang digunakan adalah metode bilangan pembagi pemilih (BPP),” ungkapnya.

Metode BPP adalah menentukan jumlah kursi dengan mencari suara per kursi terlebih dahulu. Caranya, membagi total suara sah dengan total kursi yang ada di suatu daerah pemilihan (dapil). Partai yang mampu mencapai kuota suara dalam BPP dapat kursi. Misalnya, BPP 10.000 suara maka partai yang mencapai suara 10.000 dapat satu kursi. Begitu seterusnya pada hitungan kedua dan ketiga hingga kursi terbagi habis. Metode ini cenderung menguntungkan partai menengah dan kecil. Peluang mereka mendapatkan kursi sisa lebih terbuka. Sebaliknya, partai besar cenderung dirugikan. “Metode Sainte Lague Murni oleh sebagian pihak dinilai lebih adil. Partai dengan perolehan suara besar akan mendapatkan lebih banyak kursi, sedangkan partai dengan perolehan suara kecil tentu akan mendapatkan kursi yang lebih sedikit pula,” tambahnya. (Deni S/RBG)

Tags: Pileg 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Vonis Rusdi Firdaus

Next Post

Tabrakan Maut, Satu Keluarga Asal Ciruas Tewas

Next Post
Tabrakan Maut, Satu Keluarga Asal Ciruas Tewas

Tabrakan Maut, Satu Keluarga Asal Ciruas Tewas

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 12:42
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menggelar kegiatan Operasi Patuh Maung 2026 di dua lokasi wilayah...

Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

Reses di Teluknaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tampung Aspirasi Warga

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 12:10
0

Reses Kholid Ismail di Kecamatan Teluknaga, Kamis (5/11/2026).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.