slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Permendag 22 Tahun 2018 Rugikan Krakatau Steel  

Aas Arbi by Aas Arbi
07-08-2018 16:24:47
in Ekonomi
Permendag 22 Tahun 2018 Rugikan Krakatau Steel  

Foto ilustrasi: krakatausteel.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

CILEGON-Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja menuai protes dari perusahaan besi dan baja di Tanah Air. Salah satunya PT Krakatau Steel (KS) Cilegon.
Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Roy Maningkas menjelaskan, kondisi industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Menurutnya, Permendag Nomor 22 Tahun 2018 itu membuat kondisi semakin parah. Karena, dengan keluarnya peraturan itu, importasi produk baja hulu maupun hilir semakin melonjak.
Keberatan dengan keluarnya peraturan tersebut tidak hanya keluar dari PT KS, tetapi juga oleh seluruh  produsen baja hulu, hilir, asosiasi baja, maupun gabungan serikat karyawan industri besi baja. “Protes, keluhan, dan masukan yang telah disampaikan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir sejak diberlakukannya Permendag 22/2018 pada 1 Februari 2018, tapi sampai sekarang belum direspons,” ujar Roy, seperti rilis yang diterima Radar Banten dari PT KS, Senin (6/8).
Roy menjelaskan, produsen baja hulu dan hilir menentang diberlakukan peraturan itu karena adanya perubahan beberapa ketentuan atau mekanisme yang telah berlaku selama ini. Antara lain terkait dengan pemberlakuan post border audit atau inspection dan penghapusan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dengan perubahan atas ketentuan tersebut, produsen besi dan baja menilai akan berdampak secara langsung kepada industri baja nasional yang akan menjadi semakin merugi dan bahkan mengalami kebangkrutan karena tidak adanya kontrol dan pengawasan kepada keluar masuknya produk baja impor ke pasar Indonesia, terutama produk baja dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Roy menilai Permendag 22 Tahun 2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. “Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22 Tahun 2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya, yaitu Permendag 82 Tahun 2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional,” ujarnya.
Roy melanjutkan, pemberlakuan peraturan dalam rangka mempercepat proses importasi raw material tersebut tidak tepat diberlakukan bagi industri baja. Hal itu dikarenakan raw material bagi industri baja bukan bersifat mass product, tetapi sangat spesifik.
“Di mana dalam satu HS (harmonized commodity-red) number dapat terdiri dari ratusan bahkan ribuan item yang meliputi jenis, ukuran tebal, lebar, panjang, spesifikasi, kuantitas per item, dan lain sebagainya. Maka, untuk industri baja perlu dipertimbangkan kembali,” paparnya.
Industri baja, menurutnya, merupakan tulang punggung perekonomian di setiap negara yang memiliki badan usaha di bidang tersebut. Jika suatu negara memiliki kebijakan yang mendukung industri baja domestiknya, maka pertumbuhan ekonomi negara tersebut meningkat dengan baik.
“Saya tidak habis pikir, sementara negara lain memproteksi pasar baja domestiknya masing-masing seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Turki, Indonesia malah memberikan kemudahan importasi besi dan baja serta produk turunannya melalui pemberlakuan Permendag 22/2018,” tuturnya.
Senior Vice President Head of Corporate Secretary PT Krakatau Steel Suriadi Arif menambahkan, Permendag Nomor 22 Tahun 2018 mengancam keberlangsungan industri besi dan baja di Indonesia. Jika industri baja nasional mengalami kebangkrutan akan menyebabkan multiplier effect.
Beberapa efek dari hal itu di antaranya  PHK massal, mempercepat deindustrialisasi, membesarnya defisit neraca perdagangan baja, menurunnya penerimaan pajak, dan menurunnya minat investasi di sektor industri baja. (bam/alt/ira)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tatto Hijrah Removal: Membantu Sesama Sebagai Jalan Penebus Dosa

Next Post

Duh… Niat Main Gila Malah Dapat Waria

Related Posts

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang
Berita Utama

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi...

Read moreDetails

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

Kekerasan Seksual Anak di Pandeglang Jadi Sorotan, PATBM Diminta Jadi Garda Terdepan

Sinar Mas Land Gelar Workshop UMKM 2026, Dorong Pelaku Usaha Melek AI

Next Post
Duh… Niat Main Gila Malah Dapat Waria

Duh... Niat Main Gila Malah Dapat Waria

Banten Jaya FC Mau Pakai Jersey Hitam

Banten Jaya FC Mau Pakai Jersey Hitam

Susu Kedelai Sukasake Diproduksi Alumnus Untirta

Susu Kedelai Sukasake Diproduksi Alumnus Untirta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi...

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak