• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang

Redaksi by Redaksi
Rabu, 8 Agustus 2018 10:37
in Berita Utama, Hukum
Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang

SERANG – Ribuan kosmetik dan obat tradisional serta bahan baku kosmetik ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Barang ilegal senilai Rp41,5 miliar itu berasal dari tiga gudang penyimpanan di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (6/8).

Informasi diperoleh, terbongkarnya gudang penyimpanan kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut berdasarkan penelusuran BPOM RI. Pada Juni 2018, BPOM RI menggelar operasi di daerah Tambora, Jakarta Barat. Sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal senilai Rp15 miliar digerebek petugas. “Pantauan dari 34 balai (BPOM) di Indonesia. Produk ini hampir tersebar di seluruh Indonesia, baik pasar tradisional, toko kosmetik, dan salon kecantikan,” kata Plh BPOM RI Hendri Siswandi, Selasa (7/8).

RelatedPosts

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Sabtu, 7 November 2026 16:20
Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

Sabtu, 7 November 2026 13:45
kebakaran pabrik Tangerang

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan 20 Korban Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang

Sabtu, 7 November 2026 13:33
bantuan keuangan desa

Pemprov Banten Siapkan Kenaikan Bantuan Desa pada 2027

Sabtu, 7 November 2026 12:44

Penelusuran kembali dilanjutkan. Informasi yang didapatkan petugas mengarah kepada tiga gudang di Balaraja. “Di antara mereka ini saling adu. Karena menganggap ada yang membocorkan kepada kita. Akhirnya, kita dapatkan gudang tersebut,” kata Hendri.

Dari tiga gudang tersebut, petugas mengamankan 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribun item produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item jenis obat tradisional ilegal, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. “Sampai saat ini, masih ada satu gudang lagi yang belum kita angkut,” kata Hendri.

Ribuan produk kosmetik dan obat memiliki beragam merek. Di antaranya, Temulawak Two Way Cake, New Pepaya Whitening soap, Collagen Plus, NYX pensil alis, MAC pensil alis, Revlon pensil alis, Pi kang shuang, Flucinamide ointment, dan gingseng royal jelly dan lainnya. “Produk ini sama dengan temuan di Kapuk Muara, Jakarta. Ini pengungkapan terbesar,” kata Hendri.

Namun, Hendri tidak dapat memastikan produk ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Kendati, dalam kemasan obat dan kosmetik ilegal itu disebutkan berasal dari berbagai negara. “Kalau dilihat dari kemasan asalnya berbagai negara. Tapi, belum bisa dipercaya diimpor dari negara tersebut. Bisa saja dibuat di sini,” kata Hendri.

Selain produk ilegal, petugas mengamankan dua orang diduga sebagai penanggung jawab gudang. Keduanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, untuk saat ini keduanya statusnya masih sebagai saksi. Kami masih percaya masih ada aktor intelektual yang belum bisa diungkap ke media. Sekarang masih didalami dan orangnya bukan di Serang. Kemungkinan besar pemilik di luar Serang,” beber Hendri.

Hendri meminta masyarakat berhati-hati memilih produk kosmetik dan obat. Masyarakat jangan tergiur iklan-iklan menyesatkan atau harga murah. “Harga kosmetik dan obat ini memang murah, tapi berbahaya bisa menyebabkan kanker jika sering digunakan,” jelas Hendri.

Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar menanti pemilik produk ilegal tersebut. Pengusaha nakal tersebut akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Provinsi Banten Yusni Marliani mengaku pihaknya terus berkoordinasi untuk mengawasi peredaran obat-obatan ilegal. “Kalau kami konsen bagaimana sarana dan prasarana pembuatan obat tradisional. Terkait, obat ilegal kami juga tetap lakukan koordinasi,” kata Yusni. (Merwanda/RBG)

Tags: Obat Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Kasunyatan Dapat Penolakan

Next Post

Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Next Post
Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Dua dalang cilik asal Banten berprestasi tingkat nasional

Bupati Pandeglang Apresiasi Dua Dalang Cilik, Raih Juara di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.