slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang

Redaksi by Redaksi
08-08-2018 10:37:48
in Berita Utama, Hukum
Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ribuan kosmetik dan obat tradisional serta bahan baku kosmetik ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Barang ilegal senilai Rp41,5 miliar itu berasal dari tiga gudang penyimpanan di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (6/8).

Informasi diperoleh, terbongkarnya gudang penyimpanan kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut berdasarkan penelusuran BPOM RI. Pada Juni 2018, BPOM RI menggelar operasi di daerah Tambora, Jakarta Barat. Sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal senilai Rp15 miliar digerebek petugas. “Pantauan dari 34 balai (BPOM) di Indonesia. Produk ini hampir tersebar di seluruh Indonesia, baik pasar tradisional, toko kosmetik, dan salon kecantikan,” kata Plh BPOM RI Hendri Siswandi, Selasa (7/8).

Penelusuran kembali dilanjutkan. Informasi yang didapatkan petugas mengarah kepada tiga gudang di Balaraja. “Di antara mereka ini saling adu. Karena menganggap ada yang membocorkan kepada kita. Akhirnya, kita dapatkan gudang tersebut,” kata Hendri.

Baca Juga :

Tekan Penyalahgunaan Obat, Pemprov Banten dan BPOM Sepakat Tingkatkan Pengawasan

Puluhan Pecandu Narkotika Direhabilitasi BNN Provinsi Banten, Mayoritas Pelajar SMP dan SMA

Balai BPOM di Serang Bongkar Industri Rumahan Suplemen dan Obat Keras Ilegal Asal Amerika di Tangerang

Selama 2023 Balai BPOM di Serang Gagalkan Peredaran 102.316 Butir Obat dan Makanan Ilegal

Dari tiga gudang tersebut, petugas mengamankan 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribun item produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item jenis obat tradisional ilegal, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. “Sampai saat ini, masih ada satu gudang lagi yang belum kita angkut,” kata Hendri.

Ribuan produk kosmetik dan obat memiliki beragam merek. Di antaranya, Temulawak Two Way Cake, New Pepaya Whitening soap, Collagen Plus, NYX pensil alis, MAC pensil alis, Revlon pensil alis, Pi kang shuang, Flucinamide ointment, dan gingseng royal jelly dan lainnya. “Produk ini sama dengan temuan di Kapuk Muara, Jakarta. Ini pengungkapan terbesar,” kata Hendri.

Namun, Hendri tidak dapat memastikan produk ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Kendati, dalam kemasan obat dan kosmetik ilegal itu disebutkan berasal dari berbagai negara. “Kalau dilihat dari kemasan asalnya berbagai negara. Tapi, belum bisa dipercaya diimpor dari negara tersebut. Bisa saja dibuat di sini,” kata Hendri.

Selain produk ilegal, petugas mengamankan dua orang diduga sebagai penanggung jawab gudang. Keduanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, untuk saat ini keduanya statusnya masih sebagai saksi. Kami masih percaya masih ada aktor intelektual yang belum bisa diungkap ke media. Sekarang masih didalami dan orangnya bukan di Serang. Kemungkinan besar pemilik di luar Serang,” beber Hendri.

Hendri meminta masyarakat berhati-hati memilih produk kosmetik dan obat. Masyarakat jangan tergiur iklan-iklan menyesatkan atau harga murah. “Harga kosmetik dan obat ini memang murah, tapi berbahaya bisa menyebabkan kanker jika sering digunakan,” jelas Hendri.

Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar menanti pemilik produk ilegal tersebut. Pengusaha nakal tersebut akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Provinsi Banten Yusni Marliani mengaku pihaknya terus berkoordinasi untuk mengawasi peredaran obat-obatan ilegal. “Kalau kami konsen bagaimana sarana dan prasarana pembuatan obat tradisional. Terkait, obat ilegal kami juga tetap lakukan koordinasi,” kata Yusni. (Merwanda/RBG)

Tags: Obat Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Kasunyatan Dapat Penolakan

Next Post

Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Related Posts

Tekan Penyalahgunaan Obat, Pemprov Banten dan BPOM Sepakat Tingkatkan Pengawasan
Kota Serang

Tekan Penyalahgunaan Obat, Pemprov Banten dan BPOM Sepakat Tingkatkan Pengawasan

by Rostinah
Selasa, 7 Januari 2025 21:39

Pj Gubernur Banten, A Damenta, menerima kunjungan BPOM dan BBPOM di Serang.

Read moreDetails

Puluhan Pecandu Narkotika Direhabilitasi BNN Provinsi Banten, Mayoritas Pelajar SMP dan SMA

Balai BPOM di Serang Bongkar Industri Rumahan Suplemen dan Obat Keras Ilegal Asal Amerika di Tangerang

Selama 2023 Balai BPOM di Serang Gagalkan Peredaran 102.316 Butir Obat dan Makanan Ilegal

Penjualan Obat Hewan Ilegal Menjamur di Kota Cilegon

Viral, Seorang Pria Mabuk Hampir Diamuk Massa di Lebak

Tiga Bulan, Polresta Serang Kota Tangkap 31 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Pengedar Obat Keras Diciduk

Penjual Obat Keras Ilegal Dibekuk

Next Post
Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

WH Teken Pergub Pendidikan Gratis

Tak Ada Ruang Kelas, Siswa SMAN Cirinten Numpang di Gedung SMP

Tak Ada Ruang Kelas, Siswa SMAN Cirinten Numpang di Gedung SMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27
Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 06:28

SERANG, RADARBANTEN.– Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang, didakwa melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama...

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 20:26

Ilustrasi penangkapan dan persidangan Edy Junaedy, karyawan PT Pelindo. (Foto: iStock)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak