SERANG – Pada APBD 2018, Pemprov Banten menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik sebesar Rp2,2 miliar. Kemudian pada perubahan APBD 2018 mendapatkan tambahan Rp3,5 miliar sehingga total bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2018 menjadi Rp5,7 miliar.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten Ade Aryanto mengatakan, perubahan alokasi bantuan karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik diterbitkan setelah APBD 2018 ditetapkan sehingga pengacuannya masih menggunakan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas PP Nomor 5 Tahun 2009.
“Ketika kami penyusun APBD, aturan itu belum diterbitkan sehingga kami belum melakukan penyesuaian,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Ade menjelaskan, langkah perubahan dilakukan agar tidak menabrak aturan. Untuk menutupi kekurangannya, ditutup pada perubahan APBD 2018. “Kekurangannya sudah dialokasikan di perubahan APBD, ada penambahan Rp3,5 miliar dari alokasi awal Rp2,2 miliar. Jadi total bantuan dana parpol tahun ini senilai Rp5,7 miliar,” pungkasnya.
Pada 4 Januari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Dengan aturan baru itu, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah, partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, dan partai politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah. (Fauzan D/RBG)










